INBERITA.COM, Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin baru-baru ini mengenai keberadaan bandara tanpa perangkat negara di Indonesia menarik perhatian publik.
Hal ini disampaikan usai beliau menghadiri Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025 yang diadakan di Morowali, Sulawesi Tengah, pada 20 November 2025.
Dalam pernyataannya, Sjafrie menegaskan bahwa keberadaan bandara yang tidak memiliki perangkat negara dapat menjadi celah yang mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan nama bandara, banyak spekulasi di media sosial yang menyebutkan bahwa bandara yang dimaksud adalah Bandara IMIP yang terletak di dalam kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).
Bandara ini diketahui dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta, PT IMIP, dan menjadi sorotan setelah diungkapkan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa adanya pengawasan dari pemerintah atau otoritas negara.
Dalam acara tersebut, Sjafrie mengatakan, “Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara, dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” mengungkapkan keprihatinannya tentang kurangnya pengawasan yang dilakukan negara terhadap bandara di kawasan industri tersebut.
Pernyataan ini mengundang pertanyaan tentang pengelolaan bandara IMIP yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat bandara tersebut memiliki fungsi vital untuk kawasan industri yang berkembang pesat.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP dikelola oleh PT IMIP dan memiliki klasifikasi 4B.
Meski dioperasikan oleh pihak swasta, bandara ini tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Bandara IMIP memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup lengkap, seperti landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan apron yang luas, namun statusnya sebagai bandara yang dikelola secara swasta tanpa perangkat negara tetap menjadi masalah utama.
Masalah semakin kompleks dengan fakta bahwa bandara IMIP beroperasi tanpa keberadaan perangkat negara seperti keamanan (Polisi), bea cukai, dan imigrasi.
Hal ini disampaikan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turut mendampingi Menhan Sjafrie dalam kunjungannya ke bandara tersebut.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP. Tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” kata Satgas PKH.
Menurut Satgas PKH, model operasional bandara ini sangat rawan karena pesawat bebas keluar masuk tanpa pengawasan yang memadai.
“Serasa ada negara di dalam negara. Semua crew yang berada di Bandara PT IMIP bukan dari otoritas negara,” ungkap mereka.
Meskipun Bandara IMIP dibangun dengan dana dari PT IMIP sendiri, Satgas PKH menekankan bahwa aturan negara tetap harus berlaku, dan tidak ada yang kebal dari pengawasan negara.
“Meskipun dibangun dari dana mereka sendiri, namanya negara, punya aturan yang harus ditaati,” jelas Satgas.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya bandara yang beroperasi tanpa pengawasan negara.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, juga menyoroti keberadaan Bandara IMIP yang saat ini telah berstatus internasional, seperti halnya Bandara SIS Al-Jufri di Kota Palu.
Gubernur Anwar menegaskan bahwa bandara yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak seharusnya mendapat status internasional, mengingat potensi risiko yang ditimbulkan jika bandara tersebut tidak diawasi dengan ketat oleh pihak berwenang.
“Bandara kita di Palu, SIS Al-Jufri itu masuk peningkatan jadi bandara internasional. Nah pada saat itu saya termasuk juga mengajukan protes kalau bisa bandara IMIP itu jangan dijadikan internasional,” kata Anwar Hafid.
Menurutnya, Bandara Al-Jufri di Palu seharusnya menjadi pintu masuk utama bagi tenaga kerja asing (TKA), bukan Bandara IMIP.
Gubernur Anwar Hafid menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Menhan Sjafrie dalam menanggapi permasalahan ini. Setelah pertemuan dengan Menhan, aparat TNI langsung dikerahkan untuk menjaga bandara tersebut.
“Kemarin setelah menerima arahan dari Pak Menhan kita sudah berkoordinasi semuanya. Jadi sejak saat itu selesai rapat langsung aparat sudah kita siapkan di sana kemudian juga dari TNI disiagakan di sana kemudian koordinasi dan sudah ada tempat bagi aparat kita untuk menjaga bandara itu,” jelas Anwar Hafid.
Anwar Hafid mengungkapkan bahwa ketegasan Menhan untuk tidak membiarkan Bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara merupakan langkah yang tepat.
“Keras sekali memang Pak Menhan waktu itu karena yah namanya beliau baru melihat hal seperti itu jadi kita sangat mengapresiasi sebetulnya Pak Menhan yang berani, yang luar biasa untuk menyampaikan ini,” ujarnya.
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas publik seperti bandara haruslah dilakukan dengan transparansi dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Keberadaan Bandara IMIP yang dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta dan beroperasi tanpa otoritas negara dapat menimbulkan potensi risiko terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia, sehingga perlu dilakukan perbaikan dalam pengelolaannya sesuai dengan aturan negara yang berlaku. (*)