INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman bencana hidrometeorologi yang semakin meluas, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang berpotensi terjadi di hampir seluruh wilayah provinsi ini.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mitigasi risiko bencana hidrometeorologi di Jawa Barat membutuhkan perhatian serius dan langkah yang lebih menyeluruh.
Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ini merupakan upaya untuk mengurangi potensi risiko bencana yang dapat timbul akibat pembangunan yang tidak terkontrol di daerah rawan bencana.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Dedi menyebutkan bahwa ancaman bencana alam, khususnya banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga mengancam seluruh daerah di Jawa Barat.
Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah mitigasi yang bertujuan untuk mencegah bencana lanjutan atau bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut, Senin (15/12/2025).
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan penghentian izin perumahan sementara ini hanya akan dicabut setelah masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki kajian risiko bencana yang jelas dan setelah rencana tata ruang wilayah (RTRW) diperbarui.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian RTRW.
Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi pembangunan perumahan tidak berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor, banjir, persawahan, perkebunan, serta kawasan yang memiliki fungsi lingkungan penting, seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
“Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan,” kata Dedi.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah dan perumahan juga diperketat. Selain itu, setiap pembangunan perumahan di Jawa Barat diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan dokumen teknis yang ada dalam PBG dan dilakukan penilikan teknis secara konsisten.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis dan dapat menimbulkan masalah lingkungan atau kerusakan infrastruktur di masa mendatang.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” tegas Dedi Mulyadi dalam kebijakan yang diumumkan.
Selain aspek pembatasan izin perumahan, kebijakan ini juga mengedepankan pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan untuk melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak.
Pengembang perumahan pun diwajibkan menanam pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
“Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman,” tambah Dedi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, juga mengonfirmasi bahwa kebijakan penghentian izin perumahan kini diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Jawa Barat.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan perumahan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi risiko bencana yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
Penyesuaian rencana tata ruang dan kajian risiko bencana diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih jelas mengenai zona aman untuk pembangunan, agar kejadian bencana seperti banjir dan tanah longsor bisa diminimalkan.
Dengan langkah perluasan kebijakan penghentian izin perumahan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha untuk mengatasi tantangan besar yang dihadapi dalam pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan mitigasi bencana.
Di tengah ancaman bencana alam yang semakin meningkat, kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan perumahan yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan tata ruang wilayah yang tepat guna. (*)







