Global Fraud Index 2025: Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Rentan Penipuan di Dunia

INBERITA.COM, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan di dunia berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025.

Temuan ini memicu perhatian publik karena menunjukkan tingginya risiko masyarakat Indonesia menjadi korban berbagai modus penipuan, terutama di era digital yang kian masif.

Pemetaan tersebut dirilis oleh Sumsub melalui laporan Global Fraud Index 2025 dan dipublikasikan pada Selasa (10/2/2026). Dalam laporan itu, Indonesia mencatat skor 6,53 dari skala 0–10.

Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari total 112 negara yang diteliti, atau dengan kata lain menjadi negara kedua paling rentan terhadap penipuan secara global.

Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada satu tingkat di bawah Pakistan yang menempati posisi pertama dengan skor 7,48. Skor yang semakin tinggi menunjukkan tingkat risiko penipuan yang semakin besar.

Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa tingginya tingkat kerentanan penipuan di Indonesia bukanlah fenomena yang terjadi secara tiba-tiba.

“Fenomena ini merupakan hasil dari paradoks digitalisasi di Indonesia: penggunaan teknologi dan layanan digital berkembang pesat sementara kapasitas perlindungan sistem masih tertinggal,” papar Pratama kepada Media, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, percepatan transformasi digital yang tidak diimbangi dengan penguatan sistem keamanan dan mitigasi risiko telah membuka celah besar bagi pelaku kejahatan siber.

Kondisi ini menciptakan ruang eksploitasi yang luas bagi berbagai modus penipuan, mulai dari phishing, social engineering, hingga penipuan berbasis transaksi digital.

“Digitalisasi yang pesat tanpa disertai infrastruktur penanggulangan risiko yang memadai menciptakan celah besar yang dimanfaatkan oleh aktor penipuan,” terang Pratama.

Kerentanan terhadap penipuan ini diukur menggunakan indikator skor 0 hingga 10. Semakin tinggi angka yang diperoleh suatu negara, semakin tinggi pula tingkat risiko fraud yang dihadapi masyarakatnya.

Dengan skor 6,53, Indonesia dinilai memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain di kawasan Asia Pasifik yang telah memiliki sistem perlindungan anti-fraud lebih kuat.

Istilah anti-fraud yang dimaksud mencakup kebijakan, regulasi, serta langkah sistematis yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak praktik kecurangan atau penipuan.

Negara dengan sistem anti-fraud yang matang umumnya memiliki regulasi ketat, pengawasan transaksi digital yang kuat, serta literasi digital masyarakat yang lebih baik.

Berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025, berikut 10 negara dengan tingkat kerentanan penipuan tertinggi:

  1. Pakistan – 7,48
  2. Indonesia – 6,53
  3. Nigeria – 6,43
  4. India – 6,16
  5. Tanzania – 5,49
  6. Uganda – 5,38
  7. Bangladesh – 5,34
  8. Rwanda – 4,92
  9. Azerbaijan – 4,89
  10. Sri Lanka – 4,76

Posisi Indonesia di peringkat kedua menunjukkan urgensi penguatan sistem keamanan siber nasional.

Tingginya penetrasi internet, pertumbuhan transaksi digital, serta adopsi layanan keuangan berbasis teknologi yang pesat menjadi pedang bermata dua.

Di satu sisi, transformasi digital mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan. Namun di sisi lain, celah keamanan yang belum tertutup sepenuhnya meningkatkan risiko penipuan digital.

Kondisi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, penyedia layanan digital, operator telekomunikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna.

Tanpa peningkatan kapasitas perlindungan sistem dan literasi keamanan digital, potensi kerugian akibat penipuan diperkirakan akan terus meningkat.

Dengan skor 6,53 dan peringkat ke-111 dari 112 negara, Indonesia kini menghadapi tantangan serius dalam memperkuat sistem anti-fraud nasional.

Transformasi digital yang terus melaju perlu diimbangi dengan penguatan infrastruktur keamanan siber agar risiko penipuan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.