INBERITA.COM, Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus berkembang.
Di tengah penyidikan yang masih berjalan, kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk rekam jejak korban yang ternyata pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian beberapa tahun lalu.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa latar belakang korban tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Penyidikan terhadap para pelaku yang diduga terlibat tetap dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan korban berinisial KD merupakan seorang residivis.
Menurutnya, informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan fakta dalam proses penyidikan, bukan untuk membentuk penilaian tertentu terhadap korban.
“Kami ingin mengungkap fakta-fakta di lapangan dan menjaga nama baik keluarganya. Namun memang betul yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian yang serupa,” ujar Bayu, sebagaimana dikutip dari laporan wartawan.
Berdasarkan data kepolisian, KD sebelumnya pernah menjalani proses pidana dalam kasus pencurian cengkeh pada 2018. Riwayat tersebut menjadi bagian dari informasi yang berhasil dihimpun penyidik selama mendalami identitas dan latar belakang korban.
Selain itu, dalam penyelidikan atas dugaan pencurian yang terjadi di Desa Batunya, polisi menemukan barang bukti berupa dua ekor ayam yang diduga diambil oleh korban sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” kata Bayu.
Meski korban telah meninggal dunia, kepolisian menyatakan dugaan tindak pidana pencurian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut tetap didokumentasikan dan diproses sesuai mekanisme hukum.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan gambaran peristiwa secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkapkan wilayah Baturiti memang termasuk daerah yang cukup sering menghadapi kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, Polsek Baturiti telah menerima enam laporan dugaan pencurian dari masyarakat.
“Memang di wilayah Polsek Baturiti kerap terjadi kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, sudah ada enam laporan kasus pencurian,” ujarnya.
Tingginya angka laporan tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Dalam sistem hukum Indonesia, dugaan pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara tindakan kekerasan oleh warga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Sejalan dengan itu, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53).
“Kelima tersangka merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti,” kata Wiwik saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari laporan awak media.
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi belum memerinci peran masing-masing individu dalam insiden tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan setiap orang untuk memastikan penerapan pasal sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa penyidikan belum selesai dan masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk jika ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Kalau terkait peran masing-masing belum bisa saya sampaikan karena masih tahap pendalaman keterlibatan calon tersangka lainnya,” ujar Bayu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih bersifat dinamis. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti tambahan, serta menyusun konstruksi peristiwa secara menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka juga belum ditutup. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses investigasi berlangsung.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, dugaan pelaku kejahatan menjadi sasaran amuk massa sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh aparat.
Padahal, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga dapat menyeret pelaku pengeroyokan ke ranah pidana.
Konsekuensinya, pihak yang semula bertindak atas dasar emosi atau dorongan spontan justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Prinsip negara hukum mengharuskan setiap dugaan tindak pidana diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Terlepas dari apakah seseorang pernah memiliki catatan kriminal atau diduga melakukan pencurian, penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, kepolisian menegaskan penyidikan dalam kasus di Desa Batunya dilakukan secara objektif dengan mengungkap dua sisi peristiwa sekaligus, yakni dugaan pencurian yang melibatkan korban serta dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Proses tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian suatu dugaan kejahatan harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan oleh massa.