Enam Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di TMP Kalibata, Dua Korban Tewas

INBERITA.COM, Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Peristiwa yang terjadi di area publik yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang aman tersebut sontak memicu perhatian besar publik, terutama karena melibatkan aparat kepolisian aktif.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan analisis menyeluruh terhadap keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ungkap Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa enam tersangka tersebut diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Keenamnya berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tambahnya.

Menurut Trunoyudo, seluruh tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pengeroyokan. Ia menekankan bahwa pasal tersebut diterapkan karena perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan hilangnya nyawa dua korban.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Peristiwa itu sendiri bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Pada waktu tersebut, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 tentang dugaan penganiayaan terhadap dua pria yang terjadi di area parkir depan TMP Kalibata.

Informasi awal yang masuk menyebut ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap dua korban laki-laki. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pancoran segera bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di TKP dan langsung menemukan dua korban dalam keadaan terluka parah. Kondisi korban yang telah kehilangan banyak darah membuat petugas berupaya melakukan tindakan cepat sembari memanggil pertolongan medis.

“Ketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budhi Asih,” beber Trunoyudo.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa satu korban meninggal dalam hitungan menit setelah insiden terjadi, sementara korban lain meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Kedua korban diketahui berinisial MET (41) dan NAT (32).

Trunoyudo menjelaskan bahwa MET merupakan warga berdomisili di Jakarta Pusat dan meninggal di lokasi kejadian akibat luka yang dialaminya.

Sementara NAT, warga asal Kota Bekasi, sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, tetapi kondisinya tidak tertolong sehingga mengembuskan napas terakhir di fasilitas kesehatan tersebut.

Setelah penemuan para korban, laporan lebih lanjut mengenai insiden itu disampaikan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama. Laporan tersebut tidak hanya memuat informasi terkait dugaan pengeroyokan, tetapi juga kerusakan fasilitas warga yang diduga terkait rangkaian peristiwa tersebut.

“Selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Trunoyudo.

Dalam penjelasannya, ia merinci bahwa pembakaran fasilitas warga itu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah aset, termasuk kios, lapak-lapak usaha kecil, rumah, serta kendaraan roda dua dan roda empat.

Dampak kerusakan itu membuat situasi di sekitar area kejadian sempat memanas dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, terutama karena melibatkan anggota kepolisian aktif.

Penetapan enam tersangka dari institusi kepolisian menunjukkan adanya langkah penegakan hukum internal yang berusaha menjaga transparansi sekaligus merespons tuntutan publik atas akuntabilitas aparat.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar proses hukum berjalan tuntas, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan keadilan, termasuk ketika pelaku berasal dari internal institusi itu sendiri.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pengeroyokan dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua warga kehilangan nyawa di area publik tersebut. Informasi mengenai apakah kejadian itu dipicu perselisihan tertentu, kesalahpahaman, atau faktor lain belum diungkap secara lebih rinci.

Namun, penyidik disebut telah mengantongi bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan enam anggota Polri itu sebagai tersangka.

Peristiwa tragis ini menarik perhatian publik bukan hanya karena terjadi di lokasi yang dikenal sebagai kawasan ziarah dan ruang terbuka yang cukup ramai, tetapi juga karena menyangkut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan.

Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang jabatan atau status pelaku. Proses hukum terhadap keenam tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada sore hari di depan TMP Kalibata tersebut.

Publik juga menantikan langkah-langkah lanjutan dari Polri dalam memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.