INBERITA.COM, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), salah satu emiten yang berada di bawah Grup Djarum, mengalami perubahan signifikan dalam statusnya di pasar saham.
Perdagangan saham SUPR di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan mulai Senin, 6 April 2026.
Keputusan ini diambil menyusul rencana perusahaan untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) serta penghapusan pencatatan saham-saham perusahaan dari BEI (delisting).
Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, menyatakan bahwa penghentian perdagangan saham SUPR tersebut efektif mulai sesi I Periodic Call Auction pada tanggal yang telah ditentukan.
Penghentian perdagangan ini tidak hanya berdasarkan pada keputusan manajemen perusahaan, namun juga terkait dengan ketentuan yang berlaku di BEI mengenai pemenuhan ketentuan minimum free float.
Sebelumnya, pada 30 April 2025, BEI telah mengeluarkan pengumuman terkait penghentian sementara perdagangan saham SUPR sehubungan dengan ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai minimum free float.
Free float mengacu pada jumlah saham yang beredar di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik.
Sebagai respons terhadap masalah ini, SUPR telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan dan penyelesaian masalah yang menyebabkan penghentian perdagangan saham sementara.
Dalam laporan perkembangan terakhir yang disampaikan pada 22 Desember 2025, perusahaan menyatakan bahwa mereka masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, SUPR belum berhasil memenuhi ketentuan minimum free float tersebut.
Bahkan, ada kemungkinan besar bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026.
Dengan mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang, manajemen SUPR dan Grup Djarum akhirnya memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Keputusan ini diambil agar perusahaan dapat melakukan restrukturisasi kepemilikan saham secara lebih efisien, yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan aset dan kegiatan operasional perusahaan di masa mendatang.
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai pemegang saham utama dan pengendali perusahaan, akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
Penawaran ini akan dilakukan dengan harga Rp45.000 per saham, yang lebih tinggi daripada harga rata-rata tertinggi perdagangan saham SUPR di BEI selama 12 bulan terakhir, yaitu Rp42.295 per saham.
Perusahaan juga telah mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk membahas rencana go private dan delisting ini.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka terkait keputusan penting ini.
Selain itu, pihak manajemen perusahaan juga menegaskan bahwa SUPR tidak sedang menghadapi permasalahan hukum atau tuntutan material yang dapat menghambat pelaksanaan rencana go private dan delisting.
Tidak ada perkara hukum yang material yang sedang berjalan yang melibatkan direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan, yang berarti rencana ini berjalan dengan lancar tanpa gangguan hukum yang signifikan.
Keputusan untuk menghentikan perdagangan saham SUPR di BEI dan mengajukan rencana go private serta delisting menunjukkan perubahan strategis besar dalam operasi perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan pengelolaan aset yang lebih efisien oleh Grup Djarum.
Sementara itu, rencana tender sukarela dengan harga Rp45.000 per saham memberikan kesempatan bagi para pemegang saham untuk keluar dari investasi mereka dengan nilai yang lebih tinggi dari harga pasar saat ini.
Meskipun rencana go private ini dapat mempengaruhi likuiditas saham SUPR, langkah ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk berfokus pada pengelolaan bisnis jangka panjang tanpa tekanan dari publik dan pasar saham.
Selanjutnya, para pemegang saham akan menunggu keputusan yang diambil dalam RUPSLB yang dijadwalkan pada Mei 2026, untuk menentukan apakah rencana ini dapat dilaksanakan atau tidak.
Langkah go private dan delisting ini akan menjadi babak baru bagi SUPR, dan tentunya akan memberikan dampak bagi investor dan pasar saham Indonesia secara keseluruhan.
Keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham dalam RUPSLB diharapkan dapat menentukan arah masa depan perusahaan ini dalam beberapa tahun mendatang.