Eks Direktur Investree Ditangkap, Ini Sederet Fintech Indonesia yang Pernah Terjerat Skandal Serupa

INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan Interpol dan Mabes Polri, berhasil menangkap buronan eks Direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAD), yang tersangkut kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi.

Penangkapan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang polemik yang melibatkan platform fintech peer-to-peer lending (P2P) Investree.

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, menyusul dugaan praktik fraud yang dilakukan oleh Adrian Gunadi saat menjabat sebagai CEO.

Pencabutan izin itu dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan gangguan serius terhadap operasional perusahaan, termasuk buruknya kinerja pinjaman daring yang merugikan masyarakat.

Sejak Mei 2023, para lender atau pemberi pinjaman mulai menyuarakan keluhan akibat dana mereka tak kunjung kembali.

Kondisi tersebut memburuk ketika pada Oktober 2023, Adrian Gunadi menyatakan bahwa induk usaha Investree di Singapura, yakni Investree Singapore Pte Ltd, baru saja mendapatkan pendanaan Seri D lewat pembentukan joint venture di Doha, Qatar.

Namun perkembangan positif itu tidak berlanjut. Pada Maret 2024, sebanyak 13 lender melayangkan gugatan terhadap Investree atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar.

Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Maret 2024 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Kasus Investree hanyalah satu dari serangkaian krisis kepercayaan terhadap sejumlah fintech P2P lending di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Berikut adalah daftar perusahaan sejenis yang juga mengalami masalah serius:

1. iGrow

Fintech iGrow, yang dimiliki oleh PT LinkAja Modalin Nusantara, dilaporkan gagal bayar sejak Juni 2023.

Saat itu, 40 lender menggugat perusahaan karena merugi sebesar Rp503,18 miliar—terdiri dari kerugian materil senilai Rp3,18 miliar dan kerugian imateril mencapai Rp500 miliar.

Pada Oktober 2024, lender secara resmi menggugat iGrow ke pengadilan atas keterlambatan dan kegagalan pengembalian dana.

OJK menyatakan sedang memantau action plan yang disampaikan oleh iGrow. Jika perusahaan tidak memenuhi komitmen hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka sanksi dapat diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Meski telah diberi peringatan, hingga September 2025 OJK belum mencabut izin usaha iGrow, meskipun tekanan publik dan potensi kerugian investor terus meningkat.

2. TaniFund

Masalah serupa juga melanda PT TaniFund Madani. OJK resmi mencabut izin usahanya pada 3 Mei 2024 setelah kredit macet (TWP 90) perusahaan mencapai angka tinggi, yakni 63,93%.

Gagal bayar yang terjadi sejak 2022 membuat sejumlah lender mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tercatat tiga gugatan masuk pada awal 2024, dengan total nilai Rp471,2 juta.

Rinciannya meliputi gugatan pertama pada 17 Januari 2024 senilai Rp131 juta, gugatan kedua pada 9 Februari 2024 senilai Rp286,2 juta, dan gugatan ketiga pada 25 Maret 2024 senilai Rp52 juta.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menilai lonjakan kredit macet di sektor fintech lending, termasuk TaniFund, terjadi karena lemahnya sistem asuransi kredit dan tekanan berat selama pandemi COVID-19.

3. KoinP2P

Platform KoinP2P yang berada di bawah naungan Lunaria Annua Teknologi atau Koinworks menjadi korban penipuan oleh borrower berinisial MT.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp365 miliar. Pelaku diduga merupakan pemilik grup usaha fast-moving consumer goods (FMCG) MPP.

MT dilaporkan tidak mengembalikan pinjaman dari dana yang disalurkan ke UMKM sejak 2019.

Dalam skema yang dilakukan, MT memanfaatkan 279 identitas KTP untuk mengakses pinjaman senilai Rp330 miliar, serta menerima pinjaman bilateral tambahan senilai Rp35 miliar. Seluruh pinjaman tersebut kemudian tidak dibayarkan.

Lunaria Annua Teknologi melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan OJK pada November 2024. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara para lender terus menagih kejelasan pengembalian dana mereka.

Penangkapan Adrian Gunadi menjadi sinyal tegas bahwa OJK tidak tinggal diam terhadap pelanggaran serius dalam industri fintech.

Dengan kerja sama antarinstansi, termasuk kepolisian dan Interpol, langkah ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri layanan keuangan digital.

Namun, sejumlah kasus gagal bayar seperti yang dialami Investree, iGrow, TaniFund, dan KoinP2P juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam ekosistem fintech.

Bagi para lender, kewaspadaan dan pemahaman risiko tetap menjadi kunci utama sebelum menempatkan dana di platform pinjaman daring. (xpr)