Duduk Perkara Wanita Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya, yang Berujung ke Meja Hijau

INBERITA.COM, Kasus perobohan rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Surabaya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut kini memasuki proses persidangan, sementara pihak Bea Cukai menegaskan tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana yang menyangkut perusakan aset negara.

Kepala DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan rumah yang menjadi objek perkara merupakan barang milik negara yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas bagi pegawai aktif.

Hunian tersebut disewakan dengan biaya yang relatif murah sebagai fasilitas penunjang bagi aparatur yang masih bertugas.

“Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum,” kata Rusman kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Rusman, setiap pegawai yang telah memasuki masa pensiun berkewajiban mengembalikan rumah dinas kepada negara agar dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih aktif.

Dalam perkara ini, penghuni rumah yang merupakan mantan pegawai Bea Cukai disebut tidak bersedia mengosongkan rumah setelah pensiun. Alasan yang disampaikan adalah belum memiliki tempat tinggal lain.

“Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah tersebut sebenarnya masih dibutuhkan sebagai fasilitas bagi pegawai aktif yang belum memiliki hunian.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, diratakan menggunakan alat berat.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning diduga menyewa ekskavator dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk merobohkan bangunan tersebut.

Dalam persidangan, Murnita berdalih rumah tersebut telah dibelinya sehingga merasa memiliki hak atas bangunan tersebut.

Namun, Bea Cukai menegaskan rumah itu tetap tercatat sebagai aset negara yang memiliki sertifikat barang milik negara.

Rusman mengatakan langkah hukum diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset pemerintah.

Menurutnya, apabila terjadi dugaan perusakan terhadap aset negara dan tidak ditindaklanjuti, pengelola aset justru dapat dianggap lalai menjalankan tugas.

“Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu aset negara dapat menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan sepihak.

“Itu merupakan bagian dari pengamanan aset negara. Semua aset tersebut memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara anarkis seperti membongkar atau merusak aset,” ujar Rusman.

Atas perbuatannya, Murnita kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan atau penghancuran bangunan milik orang lain.

Sebagai alternatif, terdakwa juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan rumah dinas, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset negara.

Proses persidangan akan menentukan apakah tindakan perobohan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.