DPR Semprot Menkes: Banyak RS Masih Tolak Pasien BPJS Nonaktif

INBERITA.COM, Rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berlangsung panas setelah sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terkait implementasi kebijakan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS nonaktif.

Dalam forum yang turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan tersebut, para legislator menilai adanya kesenjangan serius antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan realitas di lapangan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, secara terbuka mempertanyakan klaim Kementerian Kesehatan yang menyebut rumah sakit wajib melayani peserta BPJS yang statusnya nonaktif.

Menurutnya, kondisi faktual justru menunjukkan banyak pasien yang tetap ditolak saat mencari layanan kesehatan.

“Faktanya di lapangan tuh banyak yang nolak loh. Jadi jangan cuma bicara sudah disampaikan kepada rumah sakit,” tegas Irma dalam rapat kerja pada Rabu (15/4).

Irma menilai langkah Kemenkes yang hanya sebatas mengeluarkan surat edaran tidak cukup untuk menjamin kebijakan tersebut berjalan efektif.

Ia menegaskan perlunya pengawasan yang konkret dan menyeluruh agar aturan tersebut benar-benar diterapkan oleh fasilitas kesehatan.

“Yang Bapak sampaikan itu cuma fakta di atas kertas. Fakta di lapangannya beda. Itu yang kami gugat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irma juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap rumah sakit maupun pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Ia mempertanyakan sejauh mana Kemenkes melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan di tingkat daerah.

“Tingkat kepatuhan rumah sakit itu Bapak kontrol enggak? Pemda enggak melakukan kontrol kok ke rumah sakit,” katanya.

Menurut Irma, dampak dari ketidaksesuaian kebijakan dan implementasi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada layanan BPJS untuk mendapatkan akses kesehatan.

“Yang jadi korban masyarakat. Mereka mau berobat enggak bisa, Pak,” ucapnya.

Kritik senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Felly Estelita Runtuwene.

Ia menilai persoalan utama tidak hanya terletak pada imbauan kepada rumah sakit, tetapi pada kejelasan skema pembiayaan bagi peserta BPJS nonaktif, khususnya yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau yang peserta PBI-nya tidak dibayarkan iurannya, mana mungkin, Pak? Dari BPJS juga mau bayar bagaimana?” kata Felly.

Felly menegaskan bahwa tanpa adanya kepastian pembayaran iuran oleh pemerintah, mustahil peserta BPJS nonaktif dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana mestinya.

“Dibayar enggak? Kalau itu enggak dibayar itu PBI-nya, ya mana mungkin mereka akan mendapatkan pelayanan?” tegasnya.

Selain itu, aspek regulasi juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan jika dibandingkan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden.

“Surat edaran yang Bapak buat itu bagaimana kedudukannya di hadapan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 54?” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan adanya keraguan dari DPR terkait landasan hukum kebijakan yang diterapkan, serta potensi tumpang tindih aturan yang dapat membingungkan pelaksana di lapangan.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dari DPR maupun masyarakat.

Ia mengakui pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan layanan kesehatan bagi peserta BPJS nonaktif masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Sinkronisasi antara kebijakan, pengawasan, pendanaan, serta kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan yang bermasalah.