Dituding Keluarkan Izin Bermasalah, Raja Juli Bantah: “Satu Jengkal Pun Tidak Pernah Saya Lepaskan”

INBERITA.COM, Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, menyoroti keras kinerja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan menyarankan agar sang menteri mundur jika tidak mampu menuntaskan persoalan kehutanan nasional. Usman menyatakan bahwa Raja Juli dinilai tidak memahami persoalan hutan yang semakin kompleks di berbagai daerah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Usman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025), yang berlangsung tegang dan penuh kritik tajam.

Ia menegaskan bahwa izin pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera seharusnya dihentikan secara menyeluruh mengingat situasi bencana yang terus terjadi.

“Pak Menteri lihat nggak bencana Sumatera, seharusnya izin semua disetop,” kata Usman dalam rapat yang disaksikan para anggota dewan dan pejabat kementerian terkait.

Ia menuntut penjelasan konkret terkait rencana penanaman ulang dan mempertanyakan proses rehabilitasi pohon besar yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

Usman mengatakan bahwa Menhut tidak boleh melempar tanggung jawab kepada pejabat sebelumnya karena masyarakat membutuhkan kepastian pengelolaan hutan yang jelas. Ia menilai pemulihan hutan akan sia-sia jika izin-izin baru terus diberikan tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan yang sudah kritis.

Ia kemudian menyarankan secara terbuka agar Raja Juli mundur dari jabatan Menhut jika merasa tidak sanggup menjalankan amanah tersebut.

Legislator PKB itu kembali menekankan pendapatnya bahwa Raja Juli tidak memahami seluk-beluk kehutanan sebagaimana yang dibutuhkan untuk mengatasi krisis hutan yang memicu banjir dan longsor.

“Kalau Pak Menteri punya hati nurani apa yang disampaikan kan Wakil Ketua, Pak Ahmad Yohan, yang tadi Pak Menteri katakan melalui ayat hadis akhirnya terjadi,” ujar Usman yang tampak emosional dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa kritik kerasnya lahir dari kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang terdampak bencana.

“Sehingga mohon izin teman-teman Komisi IV, saya keras karena saya paling hatinya kasih sehingga saya saran Pak Menteri, kalau Pak Menteri nggak mampu, mundur aja,” tegas Usman.

“Pak Menteri nggak paham tentang kehutanan,” lanjutnya tanpa tedeng aling-aling.

Usman juga menyinggung kabar mengenai izin pelepasan kawasan hutan yang disebut dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan di Tapanuli Selatan dalam beberapa bulan terakhir.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pemulihan hutan yang gundul dan meminta kepastian kapan wilayah-wilayah terdampak itu akan kembali ditanami pohon.

“Kenapa saya katakan gitu? saya contoh di Tapanuli Selatan bulan Oktober Pak Menteri keluarkan izin, Bupati sudah katakan syukur-syukur izin ditutup,” ujar Usman dengan nada kecewa.

Ia kemudian menyebutkan bahwa izin tersebut justru kembali keluar pada 30 November sehingga bertentangan dengan pernyataan Menteri Kehutanan sebelumnya.

“Jadi seolah-olahnya kita nih ya bisa diakal-akalin semua Ini ruangan yang terhormat,” kata Usman yang menuntut konsistensi kebijakan.

Ia meminta Menhut fokus pada penanganan tiga provinsi terdampak dan segera memastikan proses penanaman kembali dilakukan pada area hutan yang gundul.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan berbeda dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan hutan selama menjabat. Ia juga mengungkit arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban menjaga kawasan hutan secara ketat dan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan.

“Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun ya, yang baru ya,” kata Raja Juli kepada wartawan usai rapat.

“Yang justru saya terbitkan adalah PBPH untuk jasa lingkungan atau RE, Restorasi Ekosistem,” tambahnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Raja Juli menegaskan bahwa ia selalu mengacu pada dua perintah utama Presiden Prabowo Subianto sejak awal penugasannya.

“Perintah Bapak Presiden kepada saya ketika ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan itu dua, pertama beliau katakan kamu jaga hutan, yang kedua kamu harus berani,” ujarnya.

Raja Juli kemudian menekankan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan termasuk di tiga provinsi yang kini menghadapi bencana banjir dan longsor. Ia menyatakan bahwa seluruh kebijakannya didasarkan pada kehati-hatian dan mengikuti arahan presiden agar tidak ada area hutan yang disalahgunakan.

“Saya bisa bersaksi, saya secara ketat seperti apa yang diperintahkan Pak Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengeluarkan atau menurunkan fungsi hutan,” tutur Raja Juli.

Ia memastikan bahwa satu jengkal pun kawasan hutan di wilayah terdampak tidak pernah ia lepaskan atau turunkan statusnya.

“Termasuk Ketua, Pak Wakil Ketua, di 3 provinsi terdampak. Satu jengkal pun saya tidak pernah melakukan pelepasan kawasan di tempat tersebut,” imbuhnya dengan penegasan yang ditujukan kepada seluruh anggota Komisi IV DPR RI.

Kontroversi antara DPR dan Menhut mengenai kebijakan kehutanan ini menambah daftar panjang perdebatan soal penanganan hutan di Indonesia. Dua pandangan berbeda yang saling berseberangan ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi kebijakan untuk menghindari kecurigaan publik terkait izin yang dikeluarkan pemerintah.

Perdebatan tersebut menjadi sorotan karena kehutanan merupakan sektor krusial yang berdampak langsung pada bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Dalam situasi di mana banyak wilayah Indonesia mengalami kerusakan hutan yang akut, publik menuntut langkah konkret dan tegas dari pemerintah maupun lembaga pengawasan seperti DPR RI.

Usman Husin dan beberapa anggota dewan lainnya menilai bahwa pemerintah perlu menutup seluruh izin pelepasan kawasan hutan untuk sementara waktu hingga pemulihan ekosistem benar-benar tercapai. Mereka menganggap bahwa kebijakan yang tidak konsisten dapat memicu kecurigaan dan memperburuk kerusakan hutan yang sudah terjadi.

Sementara Raja Juli Antoni tetap bersikeras bahwa kebijakan yang diambilnya sudah sesuai koridor hukum dan arahan Presiden, serta tidak ada pemberian izin penebangan maupun pelepasan kawasan hutan di daerah terdampak.

Ia meminta semua pihak memahami perbedaan antara izin penebangan dan izin restorasi yang menurutnya justru bertujuan memperbaiki ekosistem.

Perbedaan pendapat itu menunjukkan bahwa tata kelola hutan membutuhkan komunikasi yang lebih terbuka dan koordinasi yang lebih intens antara kementerian, daerah, dan DPR. Publik kini menantikan langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah dalam memastikan keberlanjutan hutan Indonesia di tengah derasnya sorotan dan kritik.