Disindir Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Praperadilan Lagi, dr Tifa Sudah 2 Kali, Roy Suryo Mau Sampe Jilid 5

INBERITA.COM, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyindir Roy Suryo dan Dokter Tifa karena terus mengajukan praperadilan dalam kasus pencemaran nama baik.

Sindiran tersebut rupanya tidak mempan, karena keduanya tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan baru. Roy Suryo bahkan telah empat kali mengajukan praperadilan, sementara Dokter Tifa sudah dua kali.

Roy Suryo mencatatkan empat kali pengajuan praperadilan, dengan dua di antaranya ditolak, satu diterima, dan satu lagi masih dalam proses sidang.

Dokter Tifa, yang dikenal sebagai Tifauzia Tyassuma, baru saja mengajukan praperadilan kedua meski praperadilan pertama belum diputus. Gugatan kedua ini terkait dengan dakwaan baru yang disusun jaksa setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum.

Praperadilan kedua Dokter Tifa terdaftar dengan nomor register 147/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bertanggal 19 Agustus 2026.

Permohonan tersebut berjudul “Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Tindakan Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan”.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa revisi dakwaan jaksa dianggap melanggar peraturan.

Taufiq menjelaskan bahwa jika jaksa tidak menerima putusan hakim, seharusnya mengajukan banding, bukan menyusun dakwaan baru.

Ia menekankan bahwa putusan hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Dokter Tifa batal demi hukum. Menurutnya, penyusunan dakwaan ulang tanpa perintah hakim dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Berkas-berkas yang dinyatakan batal di persidangan lalu tiba-tiba diubah dan diajukan sebagai dakwaan baru tidak bisa dilakukan,” ujar Taufiq.

Ia khawatir praktik tersebut dapat menghilangkan hak warga negara untuk dibebaskan jika dakwaan tidak terbukti.

“Kalau seperti ini, tidak ada warga negara yang benar-benar bebas. Dituntut lagi, dituntut lagi,” tegasnya.

Jokowi sebelumnya menanggapi pengajuan praperadilan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan sindiran. Ia berpendapat bahwa jika yakin ijazah palsu, seharusnya langsung masuk pokok perkara persidangan, bukan praperadilan.

Jokowi menyampaikan hal tersebut pada 12 Agustus 2026, menegaskan bahwa sidang pokok perkara akan segera menyelesaikan masalah.

Menurut Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya tidak berhenti pada proses praperadilan. Ia menantang mereka untuk membawa seluruh bukti ke persidangan pokok perkara.

Jokowi bahkan menyatakan siap hadir jika diperlukan dan siap menunjukkan dokumen ijazahnya dari SD hingga S1.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, membantah tudingan bahwa kliennya mengulur-ulur waktu persidangan. Alkatiri justru menuding Jokowi yang belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM kepada publik sejak satu setengah tahun lalu.

“Yang mengulur waktu itu yang tidak menunjukkan ijazahnya,” kata Alkatiri seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.

Alkatiri menilai polemik ini seharusnya dapat diselesaikan jika Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada publik. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Dokter Tifa bukan untuk mengulur waktu, melainkan untuk memastikan proses hukum yang adil.

“Tidak ada dibilang mengulur-ulur waktu,” tegasnya.

Praperadilan kedua Dokter Tifa menjadi sorotan karena menyoroti perbedaan pandangan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

Jaksa berupaya menyusun dakwaan baru setelah putusan hakim menyatakan dakwaan pertama batal demi hukum. Namun, kuasa hukum Dokter Tifa menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Menurut hukum, putusan hakim yang menyatakan dakwaan batal demi hukum berarti dakwaan tersebut tidak pernah ada. Oleh karena itu, jaksa tidak dapat serta-merta menyusun dakwaan baru tanpa perintah hakim.

Praktik tersebut, menurut Taufiq, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak warga negara.