Dinilai Rugikan Konsumen, Aturan Kuota Internet Hangus Diuji di Mahkamah Konstitusi

Gugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemohon Sebut Pelanggaran Hak MilikGugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemohon Sebut Pelanggaran Hak Milik
Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Pasutri Pekerja Digital Klaim Alami Kerugian Konstitusional.

INBERITA.COM, Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat aturan telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan permohonan uji materiil terkait praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Aturan ini dianggap menjadi dasar legal bagi operator telekomunikasi untuk menerapkan kebijakan kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Permohonan uji materiil itu telah resmi teregister di MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai norma yang diuji telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi konsumen, khususnya pengguna layanan data internet yang bergantung pada kuota untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Praktik kuota internet hangus dinilai tidak adil karena menghilangkan hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibeli dan dibayar lunas.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian aktual akibat berlakunya ketentuan tersebut.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, Kamis (1/1).

Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami tidak bersifat potensial, melainkan nyata dan terus berulang selama praktik penghangusan kuota masih diterapkan oleh operator telekomunikasi.

Viktor memaparkan latar belakang para pemohon yang bekerja di sektor ekonomi digital dan sangat bergantung pada koneksi internet.

Didi Supandi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring yang membutuhkan akses internet stabil untuk menerima pesanan, navigasi, dan komunikasi dengan pelanggan.

Sementara itu, Wahyu Triana Sari menjalankan usaha kuliner berbasis daring yang memanfaatkan platform digital untuk pemasaran, pemesanan, dan interaksi dengan konsumen.

Keduanya menjadikan internet sebagai sarana utama untuk memperoleh penghasilan.

Menurut Viktor, praktik penghangusan kuota internet berdampak langsung pada kondisi ekonomi para pemohon.

Ketika orderan sedang sepi atau aktivitas daring menurun, sisa kuota yang belum terpakai kerap hangus karena masa aktif paket telah berakhir.

Akibatnya, para pemohon harus kembali membeli paket data baru meskipun masih memiliki sisa kuota dari pembelian sebelumnya.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian ekonomi dan beban tambahan bagi pekerja sektor digital.

Dalam situasi tertentu, lanjut Viktor, para pemohon bahkan terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota internet baru agar tetap dapat bekerja dan mempertahankan penghasilan.

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada layanan digital.

Kerugian yang dialami bukan hanya bersifat nonmateriil, tetapi juga materiil karena nilai kuota yang telah dibayar hilang tanpa adanya penggantian.

Kerugian materiil itu muncul karena sisa kuota internet yang telah dibeli secara lunas lenyap begitu saja saat masa aktif berakhir.

Para pemohon menilai kondisi tersebut memaksa konsumen melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yakni layanan data internet.

Dana yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal pembelian bahan baku justru habis untuk membeli kembali kuota yang sebenarnya masih tersisa.

Dalam permohonan uji materiilnya, para pemohon juga menyoroti dugaan pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka berpandangan bahwa kuota internet merupakan aset digital yang diperoleh melalui transaksi jual beli dan telah dibayar secara penuh oleh konsumen.

Oleh karena itu, sisa kuota yang belum terpakai tetap menjadi hak milik konsumen.

“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” ucap Viktor.

Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Ketentuan ini dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan memberikan keleluasaan berlebihan kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan tarif layanan tanpa parameter yang jelas dan transparan.

Akibatnya, konsumen berada pada posisi lemah dan tidak memiliki kepastian hukum terkait hak atas kuota internet yang telah dibeli.

Viktor menambahkan, ketentuan tersebut juga menimbulkan pencampuradukan antara konsep tarif layanan telekomunikasi dengan durasi kepemilikan kuota internet.

Dalam praktiknya, konsumen tidak hanya membayar akses layanan, tetapi juga membeli sejumlah kuota data tertentu.

Namun, ketika masa aktif berakhir, sisa kuota dianggap hangus tanpa memperhitungkan nilai ekonominya, sehingga merugikan konsumen.

“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” pungkasnya.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi konsumen telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet hangus yang selama ini menjadi keluhan banyak pengguna layanan data di Indonesia.