INBERITA.COM, Kasus gagal bayar yang menimpa fintech peer-to-peer lending syariah di Indonesia kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan berbasis prinsip syariah ini dilaporkan gagal membayar kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman) dengan nilai mencapai hampir Rp 1,5 triliun.
Masalah ini mengancam reputasi sektor fintech syariah Indonesia yang selama ini dianggap sebagai alternatif investasi aman dan bebas riba.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi DSI, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan dengan total mencapai Rp 3,87 triliun.
Namun, sepanjang tahun 2025, DSI tercatat hanya berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan tahun sebelumnya.
Pencapaian ini mengindikasikan adanya gangguan signifikan dalam kinerja keuangan DSI, salah satunya disebabkan oleh masalah likuiditas yang mendera sebagian besar peminjam (borrower).
Penyebab Gagal Bayar: Dinamika Ekonomi yang Lesu
Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljurfri, menjelaskan bahwa penyebab utama dari masalah gagal bayar ini adalah dampak kondisi ekonomi global dan domestik yang mengalami pelemahan sepanjang 2024 hingga 2025.
Banyak peminjam mengalami kesulitan likuiditas karena usaha mereka terdampak oleh resesi ekonomi yang melanda berbagai sektor.
“Penyebab gagal bayar ini kompleks. Kondisi ekonomi yang lesu telah mengganggu kestabilan bisnis peminjam kami,” ujar Taufiq dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 19 November 2025.
Sayangnya, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan banyak pihak, terutama Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Ketua Paguyuban Lender, Aldun Al Ahkaam, menyatakan bahwa pihaknya merasa kurangnya transparansi dalam penjelasan yang diberikan oleh DSI.
Menurut Aldun, pengungkapan alasan “di luar kendali perusahaan” yang sempat disampaikan oleh DSI tidak memberikan kejelasan dan menghambat upaya penyelesaian yang lebih cepat.
Komitmen Pengembalian Dana Lender
Sebagai respons terhadap kekhawatiran para lender, PT DSI telah menyepakati untuk mengembalikan dana mereka secara utuh, baik pokok maupun imbal hasil, dalam periode satu tahun.
Komitmen ini tercapai setelah adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan Paguyuban Lender pada 18 November 2025.
Penyelesaian ini menjadi langkah penting mengingat dana yang tertahan oleh perusahaan telah mencapai angka yang signifikan.
Namun, kesepakatan ini belum tentu membuat semua pihak merasa puas. Pasalnya, hampir 24% dari total lender yang masih memiliki outstanding di PT DSI kini merasa dana mereka tertahan.
Berdasarkan data yang diterima oleh Paguyuban Lender, lebih dari 3.300 lender mengalami gagal bayar yang terkonsolidasi menjadi sekitar Rp 1,5 triliun.
Dampak terhadap Ekonomi Syariah Indonesia
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah, khususnya fintech lending berbasis syariah.
“Ini berisiko merusak citra ekonomi syariah yang selama ini dianggap bebas dari praktik riba dan memberikan kepercayaan kepada umat untuk beralih dari sistem konvensional,” kata Aldun.
Penurunan kepercayaan ini tentu bisa berdampak besar terhadap partisipasi masyarakat dalam ekosistem ekonomi syariah, yang saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia.
Sanksi OJK: Pembatasan Kegiatan Usaha
Sanksi juga sudah diterima oleh PT DSI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai respons atas keterlambatan pembayaran yang terjadi.
Pada awal Oktober 2025, OJK memberikan Surat Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI, yang melarang perusahaan tersebut untuk menggalang dana baru atau menyalurkan pendanaan baru kepada borrower.
Selain itu, DSI juga dilarang untuk melakukan pengalihan aset atau perubahan pengelolaan internal yang dapat merugikan investor atau lender.
Ke depan, PT DSI akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), yang bertanggung jawab mengawasi proses pengembalian dana.
DSI berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu satu tahun, meskipun proses pemulihan kepercayaan dan penyelesaian masalah likuiditas kemungkinan akan memakan waktu lebih lama lagi.
Kasus gagal bayar ini menjadi peringatan bagi industri fintech syariah di Indonesia, agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana dan menjalin hubungan dengan para lender.
Transparansi dan komunikasi yang lebih terbuka sangat diperlukan agar tidak terjadi ketidakpercayaan yang lebih luas. (xpr)