INBERITA.COM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp 695,1 triliun, atau setara dengan 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), melebihi rencana awal yang sebesar 2,53 persen.
Angka defisit ini hampir mencapai batas maksimum yang diizinkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, yakni 3 persen dari PDB. Meskipun defisit meningkat signifikan dibandingkan target sebelumnya, pemerintah tetap menjaga agar defisit tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/1) menjelaskan bahwa meski defisit mengalami lonjakan, pihaknya berkomitmen menjaga agar rasio defisit terhadap PDB tetap terkendali.
“Walaupun defisit membesar menjadi Rp 695,1 triliun, kami memastikan bahwa angka tersebut tidak melampaui batas maksimal 3 persen dari PDB,” kata Purbaya.
Angka defisit ini lebih tinggi dari perkiraan awal APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp 616,2 triliun atau sekitar 2,53 persen dari PDB.
Penyebab utama defisit APBN 2025 adalah tingginya belanja negara yang melebihi pendapatan yang berhasil dihimpun pemerintah.
Hingga akhir 2025, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun, yang setara dengan 91,7 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 3.005,1 triliun.
Sementara itu, belanja negara menembus angka Rp 3.451,4 triliun, atau 95,3 persen dari target yang sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa meskipun ada defisit, pemerintah tetap mempertahankan level stimulus ekonomi yang diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kenapa tidak potong belanja untuk menurunkan defisit? Ketika ekonomi melambat, kami harus menurunkan stimulus untuk memastikan perekonomian terus tumbuh tanpa membebani APBN,” tambah Purbaya.
Dari sisi pendapatan, sebagian besar berasal dari penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun.
Selain itu, pendapatan negara juga diperoleh dari sektor kepabeanan dan cukai yang menghasilkan Rp 300 triliun, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp 534,1 triliun.
Angka-angka ini mencerminkan ketergantungan pemerintah pada sektor pajak dan PNBP sebagai sumber utama pendapatan.
Di sisi belanja negara, pengeluaran untuk pemerintah pusat mencapai Rp 2.602,2 triliun atau 96,3 persen dari total pagu anggaran.
Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp 894 triliun atau 92,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025, yakni Rp 919,9 triliun.
Pembiayaan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan pembiayaan lainnya tercatat mencapai Rp 744 triliun.
Purbaya juga mencatatkan bahwa keseimbangan primer—selisih antara total pendapatan negara dengan belanja negara yang tidak termasuk pembayaran bunga utang—mencapai Rp 180,7 triliun, atau sekitar 63,3 persen dari target.
Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 48,9 triliun, yang menunjukkan adanya sisa anggaran yang dapat digunakan untuk kebutuhan lain di tahun berikutnya.
Penyusunan APBN 2025 yang melibatkan kebijakan fiskal responsif terhadap dinamika perekonomian global ini mencerminkan tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan anggaran di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Dalam menghadapi tahun anggaran 2025 lalu, meski defisit APBN mengalami pembengkakan menjadi Rp 695,1 triliun, pemerintah tetap mematuhi ketentuan batas maksimal defisit 3 persen dari PDB yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Defisit ini terutama disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pendapatan negara yang lebih rendah dari target dan belanja negara yang lebih tinggi, meskipun upaya untuk menjaga stimulus ekonomi tetap menjadi prioritas.
Pemerintah berupaya untuk memastikan anggaran negara tetap dapat mendukung pembangunan ekonomi tanpa membebani APBN, yang ditandai dengan angka-angka pendapatan dan belanja negara yang signifikan, serta langkah-langkah untuk menjaga keseimbangan primer dalam menghadapi tantangan fiskal di masa mendatang. (**)