INBERITA.COM, Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang melebihi Rp 15 juta kini dapat dicairkan secara penuh tanpa memerlukan dokumen paklaring, yang sebelumnya menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim.
Hal ini adalah kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang berhenti bekerja, baik karena pensiun, kontrak kerja habis, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Paklaring, surat keterangan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menyatakan status karyawan yang telah berhenti bekerja, kini tidak lagi menjadi keharusan.
Meski demikian, peserta masih harus memenuhi ketentuan lain dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT.
Apa Saja Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring?
Menurut Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses klaim JHT.
“Syarat utama pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun, habis kontrak, atau memasuki masa pensiun adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta KTP atau identitas lain,” jelas Erfan.
Namun, sebelum mengajukan klaim, peserta diwajibkan untuk mengupdate data pribadi mereka terlebih dahulu.
Data diri yang tidak terverifikasi bisa menyebabkan klaim ditunda atau gagal. Untuk itu, penting untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data melalui layanan online BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Prosedur Pencairan JHT di atas Rp 15 Juta
Bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 15 juta, pencairan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang hanya berlaku untuk saldo di bawah Rp 15 juta.
Sebagai gantinya, peserta harus mengurus pencairan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Erfan menegaskan bahwa proses pencairan saldo JHT di atas Rp 15 juta memerlukan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap dan benar.
Selain itu, klaim JHT hanya dapat dilakukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaan mereka dinonaktifkan oleh perusahaan.
Untuk memastikan dana diterima oleh pihak yang tepat, peserta wajib membawa seluruh dokumen asli saat proses klaim.
Langkah-langkah Pencairan JHT melalui Lapak Asik
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.
- Jika klaim lolos verifikasi, peserta akan diminta melengkapi data pribadi sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan dokumen lainnya.
- Setelah proses pengajuan diproses, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas.
- Wawancara akan dilakukan melalui video call, jadi pastikan dokumen asli tersedia untuk diverifikasi.
- Setelah semua proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang mengalami kendala saat mengajukan klaim secara online, mereka dapat mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini langkah-langkah pencairan secara offline:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
- Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim.
- Lengkapi data yang diminta sesuai petunjuk di portal BPJS.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunjukkan notifikasi yang diterima kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti seluruh tahapan proses hingga selesai wawancara.
- Setelah semua tahapan terpenuhi, dana JHT akan segera dicairkan dan ditransfer ke rekening peserta.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT di atas Rp 15 Juta
Meskipun paklaring sudah tidak diperlukan, peserta tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- KTP atau identitas diri lainnya.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen asli pendukung lainnya (misalnya surat pemberhentian kerja atau surat keterangan dari perusahaan, jika ada).
Kesimpulan
Proses pencairan saldo JHT di atas Rp 15 juta kini menjadi lebih mudah dengan menghilangkan kewajiban membawa paklaring. Namun, peserta tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan lainnya, seperti pembaruan data diri dan penyediaan dokumen yang lengkap dan sah.
Baik melalui aplikasi Lapak Asik maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim dengan mudah dan cepat.
Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen asli yang diperlukan untuk memastikan proses klaim berjalan lancar dan dana JHT bisa segera dicairkan. (*)