INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
KPK kemudian langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya praktik pengumpulan dana dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menurut penyidik, Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah dinas pemerintah daerah.
Setiap OPD diwajibkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta dengan dalih kebutuhan menjelang Hari Raya.
Dana tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi bupati serta dibagikan kepada sejumlah pihak eksternal.
KPK mengungkap bahwa praktik pengumpulan dana ini dilakukan secara sistematis dan berjenjang.
Sekda bersama para asisten daerah bertugas menagih setoran dari kepala dinas dan pimpinan OPD.
Jika ada OPD yang tidak mampu memenuhi target setoran, mereka diminta melaporkan kondisi tersebut untuk melakukan negosiasi nominal.
Hingga batas waktu pengumpulan pada 13 Maret 2026, tercatat 23 OPD telah menyetor dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Tim penyidik juga menemukan uang tunai tersebut telah dikemas dalam goodie bag di kediaman salah satu Asisten Daerah dan diduga siap untuk didistribusikan.
Selain kasus pengumpulan dana menjelang Lebaran tahun ini, KPK juga mengendus kemungkinan praktik serupa telah terjadi sebelumnya.
Penyidik menduga mekanisme pengumpulan uang dari OPD ini sudah dilakukan sejak tahun 2025, tak lama setelah Syamsul menjabat sebagai Bupati Cilacap.
Hal tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana yang lebih besar atau pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Bupati dan Sekda Cilacap ini kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi perhatian serius.
Operasi tangkap tangan KPK selama ini kerap mengungkap berbagai modus penyalahgunaan jabatan, mulai dari suap proyek hingga pungutan liar yang dilakukan secara terorganisir.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan guna menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.







