INBERITA.COM, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan sejumlah pihak yang mendorong agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mulai dibahas pada tahun ini.
Menurut Puan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena DPR saat ini memilih memprioritaskan agenda yang lebih mendesak, yakni kesejahteraan rakyat serta stabilitas nasional di tengah dinamika global.
Usulan percepatan pembahasan revisi UU Pemilu sebelumnya disampaikan oleh sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Mereka menilai revisi regulasi pemilu perlu segera dipersiapkan guna memperbaiki sistem demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Namun Puan menegaskan bahwa proses legislasi tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, setiap undang-undang harus melalui tahapan panjang serta melibatkan kesepakatan antara dua pihak utama dalam proses pembentukan regulasi, yakni pemerintah sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif.
Ia memastikan DPR akan tetap membuka ruang pembahasan terhadap berbagai regulasi, termasuk UU Pemilu, tetapi prosesnya harus dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.
“Semua undang-undang pembahasannya itu harus melibatkan dua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif. Kami akan membahas semua undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, meminta masukan dari semua pihak. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Puan juga mengungkapkan bahwa komunikasi terkait arah politik menuju Pemilu 2029 sebenarnya sudah mulai berjalan.
Pembahasan dilakukan baik secara formal maupun informal antara partai politik dan pemerintah.
Menurutnya, diskusi tersebut bertujuan untuk memetakan sistem pemilu yang paling tepat bagi pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Dengan begitu, berbagai pihak dapat menyiapkan kerangka regulasi yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan pemilu di masa depan.
“Terkait dengan undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik juga bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat pemilu tahun 2029,” jelasnya.
Meski demikian, Puan menekankan bahwa agenda politik jangka panjang seperti Pemilu 2029 bukanlah prioritas utama saat ini.
Ia menilai DPR bersama pemerintah perlu lebih fokus menghadapi tantangan yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya terkait kondisi geopolitik global yang sedang berkembang.
Situasi geopolitik dunia, menurut Puan, memiliki potensi memengaruhi stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan berbagai kebijakan dan program berjalan optimal agar masyarakat tetap terlindungi dari dampak situasi global tersebut.
“Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini, kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu. Bagaimana semua kebijakan, semua program pemerintah itu bisa berjalan dengan baik, bagaimana kesejahteraan rakyat itu masih bisa kemudian berjalan sesuai dengan harapannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan berbagai agenda nasional.
Kerja sama tersebut dinilai menjadi kunci agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, DPR akan terus mengawal berbagai program pemerintah sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan kolaborasi yang solid antara dua lembaga tersebut, ia berharap berbagai tantangan nasional dapat dihadapi secara lebih optimal.
“Bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat. Itu yang kita fokuskan,” pungkasnya.
Sikap DPR yang tidak ingin terburu-buru membahas revisi UU Pemilu menunjukkan bahwa agenda kesejahteraan rakyat dan stabilitas nasional masih menjadi prioritas utama di tengah dinamika global.
Sementara itu, diskusi mengenai sistem pemilu untuk 2029 tetap berjalan di level komunikasi politik, meski belum masuk tahap pembahasan legislasi secara resmi.







