INBERITA.COM, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kembali menunjukkan sikap tak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polresta Gowa pada Senin (10/8/2026). Keputusan ini menambah daftar panjang ketidakhadirannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Padahal, jarak antara kantor Bupati Gowa di Jalan Mesjid Raya No. 30, Sungguminasa, dengan Mapolresta Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru hanya sekitar 2 kilometer.
Penyidik berencana memeriksa Husniah terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa.
Kasus ini semakin kompleks setelah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengonfirmasi ketidakhadiran Husniah.
“Benar, beliau tidak datang untuk memenuhi panggilan,” ujar Muhailis.
Ia menambahkan bahwa Husniah dipanggil sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pungli perizinan lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Laporan Polisi yang diterima penyidik memang baru menyangkut dugaan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian sempat menerima konfirmasi dari pengacara Husniah bahwa Bupati Gowa akan hadir pada Selasa (11/8/2026).
Namun, sebelumnya, pengacara Husniah sempat meminta penundaan pemeriksaan hingga Jumat. Permintaan tersebut ditolak oleh penyidik karena dianggap tidak memiliki alasan kuat.
Tak hanya soal jadwal, pengacara Husniah juga sempat mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan.
Namun, pihak kepolisian menolak usulan tersebut. Muhailis menegaskan bahwa pemeriksaan di kantor polisi justru lebih menjamin keamanan dan kenyamanan selama proses berlangsung.
“Kami pastikan pemeriksaan di Polresta Gowa lebih aman,” tegasnya.
Ia menolak alasan keamanan sebagai dasar penolakan terhadap permintaan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa kepolisian tetap berpegang pada prosedur standar tanpa kompromi.
Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus, mengungkapkan bahwa Husniah sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (7/8/202026), namun Husniah tak hadir dengan alasan kegiatan yang harus dihadiri. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari proses hukum.
Agus menjelaskan bahwa Husniah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi dan pungli perizinan bangunan serta retail modern di lingkup Pemkab Gowa. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bupati Gowa maupun pengacaranya mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Dugaan pungli dalam perizinan merupakan isu sensitif yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Apalagi, jika melibatkan Bupati sebagai figur sentral dalam pemerintahan daerah.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian. Apakah akan ada tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan Husniah terhadap panggilan penyidik? Atau justru akan ada upaya mediasi untuk menghindari eskalasi lebih lanjut?
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.
Ketidakhadiran Husniah dalam dua kesempatan berbeda menunjukkan pola perilaku yang patut dipertanyakan. Apakah ini bagian dari strategi untuk menunda-nunda proses hukum? Ataukah ada alasan lain yang belum terungkap?
Pertanyaan ini terus menghantui publik yang tengah mengawasi perkembangan kasus.
Proses hukum ini juga menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik. Kepolisian dituntut untuk tetap tegas tanpa pandang bulu, sementara masyarakat menantikan keadilan yang tak terbeliaskan.
Husniah Talenrang, sebagai Bupati Gowa, memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan justru menimbulkan pertanyaan tentang komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sementara itu, Abdullah Sirajuddin sebagai kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi bukti bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik dugaan pungli tersebut.
Kepolisian, sebagai penegak hukum, diharapkan dapat menangani kasus ini dengan hati-hati dan profesional. Proses hukum yang transparan akan menjadi kunci untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.