INBERITA.COM, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan.
Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerah yang dipimpinnya tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa selama masa pemberhentian tersebut, Mirwan akan menjalani pembinaan dan pelatihan khusus untuk meningkatkan kapasitasnya dalam menangani situasi darurat dan pengelolaan pemerintahan daerah.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi yang bersangkutan untuk melakukan magang dan pelatihan. Nanti kita minta yang bersangkutan selama 3 bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina,” kata Tito Karnavian dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendagri pada Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa pola pembinaan yang diterapkan pada Mirwan MS nantinya akan mirip dengan proses yang pernah dijalani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang juga mendapatkan pelatihan serupa setelah melanggar aturan.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelatihan yang akan diterima oleh Mirwan MS meliputi berbagai aspek penting dalam pemerintahan daerah. Salah satunya adalah pelatihan dalam penanganan bencana dan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mirwan akan dilibatkan dalam kegiatan magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Keuangan Daerah, yang memberikan pelatihan terkait manajemen bencana, pengelolaan anggaran daerah, serta penanganan krisis.
“Sama seperti waktu Bupati Indramayu. Nanti dia magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah—bagaimana menyusun APBD, bagaimana menangani bencana,” tambah Tito.
Selain itu, pelatihan juga mencakup keterampilan dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, yang menjadi tanggung jawab utama seorang kepala daerah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warganya.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, langkah ini diambil karena Mirwan MS dianggap belum memiliki cukup pengalaman dan pelatihan dalam menangani situasi darurat seperti bencana.
Tito menegaskan bahwa seorang kepala daerah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara menghadapi dan mengelola bencana serta krisis yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih menangani bencana dan menghadapi krisis. Kita nanti sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis akibat bencana alam,” ujarnya.
Keputusan pemberhentian sementara Mirwan MS ini juga memberikan dampak langsung pada struktur pemerintahan di Aceh Selatan. Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, telah ditunjuk oleh Kemendagri untuk mengisi posisi Bupati sementara waktu sebagai pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Baital Mukadis sebagai Plt Bupati diharapkan dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan di Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Mirwan MS diketahui meninggalkan Aceh Selatan untuk menjalankan ibadah umrah tanpa memperoleh izin resmi.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih ketika daerah tersebut tengah mengalami bencana yang membutuhkan perhatian dan penanganan cepat dari pemimpin daerah. Kepergian Mirwan MS saat bencana melanda dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Pemberhentian sementara ini menjadi sebuah contoh bagi pejabat daerah lainnya agar selalu mematuhi prosedur dan menjaga komitmen terhadap tanggung jawab mereka.
Langkah pemerintah ini juga menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin dan etika kerja bagi para pejabat publik, terutama dalam hal pengelolaan bencana yang menjadi salah satu tugas utama mereka.
Sebagai informasi tambahan, Mirwan MS bukanlah satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan perhatian khusus dari Kemendagri terkait pelanggaran administratif.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga menjalani proses serupa setelah melanggar aturan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pembinaan bagi pejabat daerah dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pengelolaan krisis.
Sementara itu, bagi masyarakat Aceh Selatan, pengunduran sementara Mirwan MS sebagai Bupati diharapkan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Penunjukan Baital Mukadis sebagai Plt Bupati diharapkan dapat memberikan kepastian dan memastikan agar segala kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Sebagai pelaksana tugas, Baital Mukadis memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan mempercepat pemulihan pasca-bencana di wilayah tersebut.
Keputusan Kemendagri ini tentunya menjadi perhatian penting bagi publik, khususnya di daerah-daerah yang sedang menghadapi masalah serupa.
Pemberhentian sementara, meskipun bersifat sementara, memberikan sinyal yang jelas bahwa pemerintah pusat sangat serius dalam menjaga kinerja pejabat daerah agar selalu responsif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa sebagai pemimpin daerah, penting untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengabaikan tanggung jawab meskipun ada urusan pribadi yang harus dijalankan.
Pemerintah berharap agar kejadian serupa tidak terulang, dan agar setiap kepala daerah dapat memberikan perhatian penuh pada tugasnya, terutama dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang mereka pimpin. (**)