INBERITA.COM, Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim semakin menunjukkan betapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp1,5 triliun adalah kerugian yang nyata dan pasti, bukan sekadar prediksi atau perkiraan.
Pernyataan ini disampaikan Dedy dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menanyakan kepada Dedy apakah kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74, yang terkait dengan pengadaan Chromebook, merupakan kerugian yang benar-benar terjadi.
Dedy dengan tegas menjawab bahwa kerugian tersebut adalah nyata dan pasti, karena telah ada pengeluaran uang negara yang tercatat berdasarkan data dari Kementerian Keuangan.
Pengadaan Chromebook telah dilaksanakan dengan dana yang dikeluarkan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dedy juga menegaskan bahwa angka kerugian tersebut dihitung dengan prosedur dan metode yang sesuai dengan standar BPKP.
“Angka-angka yang kami sampaikan telah melalui analisis dan penelitian yang teliti, berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan,” ujar Dedy, menambahkan bahwa perhitungan ini bukan berdasarkan asumsi atau prediksi.
Selain itu, jaksa Roy Riady menyoroti aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim, PT AKAB.
Jaksa menuduh bahwa Nadiem berusaha menyamarkan transaksi ini melalui transaksi hutang-piutang dengan PT Gojek Indonesia. Roy mengungkapkan bahwa dana tersebut kembali ditransfer dalam waktu satu hari, yang dianggap sebagai transaksi tidak lazim.
“Transaksi ini menunjukkan adanya penyamaran dan upaya untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Roy.
Kasus ini semakin rumit dengan temuan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari Rp1,5 triliun akibat pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,3 miliar dari pengadaan CDM.
CDM, yang seharusnya digunakan untuk mengelola perangkat, ternyata tidak memiliki manfaat optimal dan dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa harga 1 unit laptop Chromebook yang dibeli dalam pengadaan ini hanya sebesar Rp3,6 juta, jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang tercatat dalam pengadaan, yang mencurigakan.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah, dijerat dengan dugaan menyebabkan kerugian negara yang besar dan memperkaya diri sendiri.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya dirinya dengan Rp809 miliar dari investasi Google ke PT Gojek Indonesia, yang dikaitkan dengan PT AKAB.
Selain itu, Mulyatsyah disebut menerima sejumlah uang dalam bentuk 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS sebagai bagian dari transaksi yang tidak sah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekayaan Nadiem yang meningkat tajam, mencapai lebih dari Rp5 triliun selama menjabat sebagai menteri, merupakan hasil dari praktik korupsi.
Dengan bukti-bukti yang terus terungkap, Nadiem Makarim dan ketiga terdakwa lainnya kini terancam hukuman yang berat sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disertakan dalam dakwaan.
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi yang juga memiliki hubungan erat dengan perusahaan-perusahaan besar.







