INBERITA.COM, Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial ASF sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, total kerugian dalam laporan tersebut mencapai Rp12,145 miliar.
“Laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para korban telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah sesuai kesepakatan. Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, mereka tidak kunjung diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan pihak penyelenggara.
Situasi tersebut memicu keresahan di kalangan calon jemaah. Banyak di antara mereka yang telah mempersiapkan perjalanan ibadah selama berbulan-bulan, bahkan ada yang menggunakan tabungan keluarga untuk membayar biaya keberangkatan.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Meski demikian, proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan, memperkuat alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah pendalaman ini dinilai penting mengingat skala kasus yang cukup besar dan jumlah korban yang terus bertambah. Aparat juga berupaya memastikan seluruh aliran dana yang diterima perusahaan dapat ditelusuri secara transparan.
Selain laporan yang mewakili ratusan korban, polisi juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta untuk dua orang calon jemaah yang tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Kasus ini menunjukkan bagaimana tingginya minat masyarakat terhadap perjalanan ibadah umrah kerap dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara yang tidak menjalankan kewajibannya secara profesional.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga pernah mencuat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap biro perjalanan umrah kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai perlunya transparansi yang lebih ketat terkait pengelolaan dana jemaah, jadwal keberangkatan, hingga kesiapan operasional penyelenggara agar kasus serupa tidak terulang.
Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Melalui posko tersebut, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan secara langsung dengan membawa dokumen dan bukti pendukung yang dimiliki.
Polisi berharap langkah ini dapat membantu proses pendataan korban sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
“Dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” kata Budi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, para korban kini berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga kekecewaan mendalam karena gagal menunaikan ibadah yang telah lama direncanakan.
Kasus Hanania Group menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Legalitas perusahaan, rekam jejak keberangkatan, transparansi pembayaran, serta izin resmi dari pemerintah perlu menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Dengan meningkatnya kewaspadaan publik dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dapat tetap terjaga.