INBERITA.COM, Kritik tajam disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana terhadap pelaksanaan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang kerap terhalang syarat latar belakang ekonomi sosial.
Masalah ini mencuat dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 September 2026.
Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menggunakan metode desil dinilai menjadi penghambat utama bagi warga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.
Padahal, konstitusi negara telah mengatur secara sangat tegas bahwa akses terhadap pendidikan merupakan hak mendasar bagi seluruh rakyat.
“KIP ini banyak sekali terbentur pada syarat terutama sekali latar belakang sosial ekonomi keluarga yang disebut desil itu tadi, Pak,” kata Bonnie dalam rapat.
Penerapan sistem klasifikasi kelompok bagi masyarakat miskin seperti ini disebut baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Kondisi tersebut melahirkan kategorisasi berlapis yang menyulitkan warga miskin untuk mendapatkan hak bantuan pendidikan dari negara.
“Mungkin saya pikir cuma di Indonesia tuh ada orang miskin pakai kasta gitu ya Pak ya, miskin 1, miskin 2, miskin 3, miskin 4, desil 1, 2, 3, 4,” ujar Bonnie.
Kritik semakin diperkuat dengan adanya celah administrasi yang sering kali merugikan calon mahasiswa dari kalangan keluarga prasejahtera.
“Ketika seseorang dari keluarga miskin yang entah karena kesalahan administrasi pencatatan segala macam dia desilnya jadi naik kelas, dia gagal, dia terbentur sehingga tidak mendapatkan bantuan dari negara untuk menempuh kuliah,” ungkapnya.
Kesalahan pendataan administratif ini berpotensi menggagalkan masa depan ribuan mahasiswa yang sebenarnya sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. Desakan langsung kemudian dialamatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan pelik ini.
Kasus nyata telah ditemukan di berbagai perguruan tinggi negeri termasuk Universitas Padjadjaran yang mahasiswanya terancam batal kuliah akibat kendala sistem.
“Kita dengar beberapa waktu lalu di Unpad ada sekian banyak mahasiswa yang terancam batal gara-gara sudah diterima, desilnya tidak sesuai dengan syarat yang telah diajukan, ditentukan untuk mendapatkan KIP Kuliah,” ujar Bonnie.
Banyak laporan masyarakat yang masuk ke meja legislator mengonfirmasi bahwa penetapan kelas desil oleh pemerintah sering kali melenceng dari realitas ekonomi di lapangan. Ketidaksesuaian data ini bermuara pada putusnya harapan anak-anak bangsa untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi.
“Akhirnya banyak sekali orang, banyak sekali anak-anak kita yang tidak bisa melanjutkan kuliah,” kata Bonnie.
Hambatan birokratis semacam ini seharusnya tidak boleh terus-menerus memupus impian generasi muda Indonesia yang ingin menimba ilmu di bangku kuliah.
“Mestinya persoalan-persoalan ini tidak menjadi penghalang bagi anak-anak muda kita untuk menempuh kuliah, Pak. Masih banyak anak-anak muda kita ingin kuliah namun karena keadaan ekonominya tidak mampu maka dia terhalang untuk melanjutkan kuliah,” tandasnya.
Permasalahan tata kelola beasiswa ini menuntut evaluasi menyeluruh dari kementerian terkait agar hak konstitusional warga negara miskin tetap terlindungi secara adil.
Penyelarasan data terpadu kesejahteraan sosial menjadi pekerjaan rumah mendesak agar bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak salah alamat.