BNI Janji Kembalikan 28 Miliar Dana Gereja Aek Nabara yang Digelapkan Mantan Pegawainya Minggu Ini

INBERITA.COM, Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai bank kembali menjadi sorotan publik setelah muncul komitmen pengembalian dana dalam jumlah besar.

Kali ini, dana milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat skema deposito fiktif, dipastikan akan dikembalikan oleh pihak Bank Negara Indonesia (BNI).

Pihak gereja menyambut positif langkah tersebut, meskipun hingga kini realisasi pengembalian dana masih dalam proses dan dinantikan dalam waktu dekat.

Komitmen ini menjadi titik terang di tengah kekhawatiran nasabah terhadap keamanan dana yang dikelola institusi perbankan.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” ujar pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Meski komunikasi antara pihak bank dan gereja telah terjalin, pembahasan teknis terkait mekanisme pengembalian dana disebut belum dilakukan secara rinci.

Pimpinan cabang BNI setempat diketahui telah menghubungi pihak gereja untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan.

Di sisi lain, pihak BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perusahaan memahami dampak yang dialami para korban dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Langkah konkret telah dimulai dengan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar. Sisa dana akan dikembalikan melalui mekanisme yang dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua pihak, guna memastikan kepastian dan perlindungan hukum.

BNI juga menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan bagian dari produk resmi perbankan, melainkan tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan di luar sistem operasional perusahaan.

Munadi menekankan bahwa skema investasi yang ditawarkan kepada pihak gereja tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Kasus ini sendiri bermula sejak tahun 2019, ketika seorang kepala kantor kas BNI Unit Aek Nabara menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja.

Tawaran tersebut menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, angka yang lebih tinggi dari bunga deposito pada umumnya saat itu.

Tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan, pengurus gereja kemudian menempatkan dana sebesar Rp28 miliar dalam skema tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, produk tersebut ternyata tidak pernah tercatat sebagai produk resmi bank.

Pelaku diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, untuk meyakinkan korban. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi secara ilegal tanpa sepengetahuan pihak gereja.

Selama beberapa tahun, praktik ini tidak terdeteksi karena korban tetap menerima notifikasi bunga melalui layanan perbankan digital. Hal ini membuat skema tersebut tampak berjalan normal.

Kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025, ketika pihak gereja mencoba mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo sebesar Rp10 miliar. Permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi, meskipun telah dilakukan berulang kali hingga awal 2026.

Kasus akhirnya terungkap setelah pihak internal bank melakukan penelusuran dan menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi. Oknum pegawai yang terlibat kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Februari 2026.

Sebelum proses hukum berjalan, pelaku diketahui melarikan diri ke luar negeri bersama keluarganya. Aparat penegak hukum kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Maret 2026.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan berbasis penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Selain kerugian finansial, dampak psikologis juga dirasakan oleh para korban, terutama karena dana yang dikelola merupakan milik komunitas keagamaan.

BNI menegaskan bahwa pihaknya turut dirugikan dalam kasus ini, namun tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Komitmen pengembalian dana menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Sementara itu, pihak gereja berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian kasus.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait realisasi janji pengembalian dana dalam waktu yang telah ditentukan. Keberhasilan penyelesaian kasus ini dinilai dapat menjadi tolok ukur dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.