Bjorka Bocorkan Data 341 Ribu Anggota Polri, Lalu “Bjorka” yang Ditangkap Siapa?

Bjorka bagikan data 341ribu anggota polriBjorka bagikan data 341ribu anggota polri

INBERITA.COM, Dunia siber Indonesia kembali diguncang. Sosok peretas misterius dengan nama samaran Bjorka kembali muncul dan mengklaim telah membocorkan data pribadi 341 ribu anggota Polri secara publik dan bisa dilihat siapapun melalui internet.

Aksi ini diklaim sebagai bentuk reaksi terhadap penangkapan seorang pria yang dituduh sebagai Bjorka palsu oleh kepolisian.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh pakar keamanan siber Teguh Aprianto melalui akun X miliknya, @secgron, pada Sabtu (4/10/2025).

“Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tulis Teguh dalam unggahannya.

Teguh menjelaskan bahwa data yang dibocorkan mencakup nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor ponsel, hingga alamat email personel Polri.

Data tersebut diunggah gratis dan dapat diakses oleh publik, sehingga meningkatkan kekhawatiran soal keamanan data lembaga negara.

Namun, menurut penelusuran awal, data yang dirilis bukanlah data baru. Informasi itu diduga berasal dari periode 2016 hingga 2017, sehingga dimungkinkan sebagian besar personel yang tercantum sudah tidak aktif, bahkan telah pensiun.

Meskipun demikian, publikasi data dalam jumlah besar tetap dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan institusional dan privasi individu, apalagi ini adalah data dari institusi penegak hukum Indonesia.

341k indonesian national police personnel database bjorka

Kebocoran ini terjadi tak lama setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara. WFT diduga mengaku sebagai pemilik akun X @bjorkanesiaaa, yang telah aktif menggunakan identitas Bjorka sejak tahun 2020.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT sempat melakukan pemerasan terhadap salah satu bank swasta dengan mengatasnamakan Bjorka.

“WFT sudah lama beraktivitas di media sosial dengan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020,” ujarnya.

Namun, hingga kini, penyidik belum bisa memastikan apakah WFT benar-benar memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi besar Bjorka sebelumnya, seperti kebocoran:

  • 1,3 miliar data kartu SIM
  • Data pelanggan IndiHome
  • Data pemilih KPU
  • Dokumen internal pemerintah sejak 2022 yang sempat membuat heboh publik

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik masih melakukan penelusuran mendalam terhadap jejak digital akun Bjorka dan berbagai akun lain yang menggunakan nama serupa.

“Everybody can be anybody di internet, siapa pun bisa jadi siapa saja di internet,” ujar Reonald, Minggu (6/10/2025).

Menurutnya, saat ini belum ada kesimpulan apakah akun Bjorka yang kembali muncul benar-benar identik dengan akun Bjorka yang selama ini dikenal publik karena membocorkan data-data penting.

“Bisa saja ada yang mengakui Bjorka-Bjorka lain, atau ini lagi didalami apakah Bjorka ini identik dengan Bjorka yang sebelumnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, polisi baru bisa memastikan keterlibatan WFT dalam satu perkara pidana yang dapat dibuktikan, yaitu pemerasan terhadap sebuah bank swasta.

Reonald menambahkan bahwa WFT menggunakan berbagai alias di dark web, termasuk Bjorka-nise versi 2020 dan Sky Wave, untuk menyembunyikan identitasnya.

“Yang berhasil ditangkap ini kan sudah beberapa kali juga mengubah nama di dark web,” ujarnya.

Meskipun demikian, penelusuran terhadap jejak digital Bjorka tetap berlanjut. Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara WFT dengan berbagai aksi besar yang dilakukan oleh akun Bjorka asli, yang hingga kini belum diketahui identitasnya secara pasti.

Terlepas dari polemik soal siapa Bjorka sebenarnya, kebocoran data yang kembali terjadi—meskipun berasal dari tahun-tahun lalu—kembali menyoroti lemahnya sistem keamanan siber institusi negara.

Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini adalah peringatan keras bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat infrastruktur keamanan digital, termasuk perlindungan data pribadi aparat dan warga negara. (xpr)