INBERITA.COM, Kabar mengenai rencana pemerintah menerapkan sistem “balik nama” pada ponsel bekas seperti kendaraan bermotor sempat menghebohkan publik dan memicu kekhawatiran luas.
Banyak masyarakat yang menduga bahwa akan ada kebijakan baru berupa kewajiban administratif untuk mendaftarkan ponsel atas nama pemilik baru, lengkap dengan proses birokratis seperti halnya balik nama kendaraan.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera membantah kabar tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Kemkomdigi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan mewajibkan pemilik ponsel untuk melakukan balik nama atau registrasi ulang kepemilikan secara administratif.
Yang ada, menurut pemerintah, adalah wacana penguatan perlindungan konsumen melalui sistem IMEI yang bersifat sukarela.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (4/10/2025).
Menurut Wayan, rencana penguatan fungsi IMEI (International Mobile Equipment Identity) bukanlah bentuk kewajiban administratif baru, melainkan bertujuan memberikan proteksi tambahan bagi pemilik perangkat.
Khususnya, apabila ponsel hilang atau dicuri, sistem ini akan mempermudah proses pemblokiran perangkat secara legal, dan bila ditemukan, perangkat bisa diaktifkan kembali oleh pemilik sahnya.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” tegasnya.
Wayan menjelaskan bahwa sistem IMEI memiliki fungsi vital dalam menjamin keamanan pengguna. Dengan mendaftarkan IMEI ke sistem yang terintegrasi dengan pemerintah, perangkat akan memiliki identitas unik yang bisa dilacak dan dikendalikan dalam kondisi tertentu.
Misalnya, ketika sebuah ponsel dicuri, pemilik dapat melaporkannya dan memblokir fungsi perangkat tersebut agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak lain.
Lebih dari sekadar pelindung bagi pengguna individu, sistem IMEI juga telah terbukti menjadi alat efektif dalam menekan peredaran ponsel ilegal (black market), mengurangi kasus penipuan, serta menjamin kualitas produk yang beredar di pasar.
Hal ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran digital dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ungkap Wayan.
Pemerintah pun menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan atau prosedur administratif yang menyulitkan masyarakat. Saat ini, wacana kebijakan ini masih berada dalam tahap diskusi dan belum diterapkan secara resmi.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tambahnya.
Wayan menyebutkan bahwa pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Diskusi ini dilakukan sebagai bagian dari proses konsultasi publik agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat digital.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa sistem pendaftaran ulang IMEI bukanlah regulasi baru yang mengikat, melainkan inisiatif perlindungan sukarela yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat yang menginginkan keamanan tambahan atas perangkatnya.
“Wacana kebijakan blokir IMEI dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Kemkomdigi berharap masyarakat tidak lagi salah paham dan tidak perlu khawatir terhadap isu “balik nama” ponsel bekas yang sempat beredar luas.
Pemerintah menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas keamanan digital, bukan menambah beban administratif baru.
Isu keamanan perangkat dan data pribadi memang semakin relevan di tengah meningkatnya kasus pencurian ponsel dan penyalahgunaan identitas.
Oleh karena itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan berbasis IMEI sambil memastikan bahwa setiap kebijakan yang diluncurkan tetap berpihak pada kenyamanan dan kemudahan masyarakat. (xpr)







