Biaya Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda

INBERITA.COM, Di tengah meningkatnya jumlah korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan para penderita.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan medis menjadi milik pemerintah daerah jika kejadian keracunan itu telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/10/2025), sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi batas tanggung jawab BPJS Kesehatan. Ghufron menjelaskan bahwa institusinya hanya menanggung biaya pengobatan bagi peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Artinya, masyarakat yang tidak memiliki keanggotaan aktif tidak akan mendapatkan jaminan dari BPJS, sekalipun mereka terdampak langsung dari program pemerintah seperti MBG.

“BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” ujarnya retoris.

Isu tanggung jawab biaya medis ini mengemuka setelah kasus keracunan massal akibat konsumsi menu MBG mencuat ke publik. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.457 orang terdampak keracunan MBG di berbagai wilayah. Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan wilayah dua menjadi yang tertinggi.

“Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” ujar Kepala BGN, Dadan Hidayana, dalam rapat Komisi IX DPR RI. “Kemudian, wilayah III ada 1.003 orang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis data berbeda yang menyebutkan adanya 60 kasus dengan total 5.207 penderita hingga pertengahan September 2025.

Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menunjukkan angka yang tidak jauh berbeda, yakni 55 kasus dengan 5.320 korban. Jawa Barat dilaporkan sebagai provinsi dengan jumlah kasus keracunan MBG terbanyak.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai pelaksanaan program MBG yang awalnya dimaksudkan untuk menanggulangi masalah gizi, terutama di kalangan pelajar dan masyarakat rentan. Namun dalam implementasinya, program ini justru memicu insiden yang merugikan ribuan orang.

Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, mengklaim tidak tinggal diam. Sejumlah langkah korektif telah ditempuh untuk menekan risiko kejadian serupa di masa mendatang. Salah satunya adalah dengan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang terbukti bermasalah.

Pemerintah juga mewajibkan setiap SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak kelayakan operasional. Selain itu, proses rekrutmen juru masak pun dievaluasi ulang, termasuk pengawasan terhadap alur limbah dapur yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan makanan.

Tak hanya itu, tata kelola Badan Gizi Nasional pun sedang dibenahi. Salah satu upaya perbaikannya adalah dengan memerintahkan agar BGN merekrut koki atau juru masak yang telah mendapatkan pelatihan khusus, guna memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam program MBG dapat terpenuhi.

Namun, berbagai langkah tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik, terutama terkait dengan nasib para korban keracunan dan tanggung jawab atas biaya medis yang mereka tanggung. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial, khususnya jika kejadian tersebut telah dikategorikan sebagai KLB lokal.

Dengan semakin banyaknya daerah yang melaporkan kasus keracunan serupa, tekanan terhadap Pemda untuk bergerak cepat dan tanggap pun meningkat. Apalagi, status KLB tidak hanya menentukan teknis penanganan medis, tetapi juga berdampak pada alokasi anggaran dan tanggung jawab hukum.

Kondisi ini menjadi cerminan dari lemahnya pengawasan dalam implementasi program pemerintah yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Di saat tujuan mulia ingin meningkatkan asupan gizi rakyat kecil, kelalaian di tingkat pelaksanaan justru berujung pada bencana kesehatan massal.

Pertanyaan publik kini mengarah pada dua hal krusial: siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas korban, dan bagaimana jaminan agar tragedi serupa tidak berulang? Pemerintah daerah dan pusat dituntut untuk tidak saling lempar tanggung jawab. Karena ketika nyawa dan kesehatan masyarakat menjadi taruhannya, koordinasi yang lemah bisa berujung fatal.(fdr)