BI Rate Naik Jadi 5.5 Persen, Risiko Kredit Macet Mengintai Debitur dan Dunia Usaha

Rate bank indonesiaRate bank indonesia
Kenaikan BI Rate menjadi 5,5 persen memicu kekhawatiran terhadap kemampuan bayar debitur.

INBERITA.COM, Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen mulai memunculkan perhatian serius dari kalangan ekonom dan pelaku industri keuangan.

Di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi global, keputusan tersebut memang dinilai penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Namun di sisi lain, bunga yang lebih tinggi berpotensi menambah beban debitur dan meningkatkan risiko kredit bermasalah di sektor perbankan.

Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin diumumkan pada 9 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah nilai tukar rupiah mengalami tekanan signifikan terhadap dolar Amerika Serikat.

Dengan suku bunga yang lebih tinggi, BI berharap dapat menjaga daya tarik aset domestik sekaligus meredam gejolak pasar keuangan.

Meski demikian, efek lanjutan dari kebijakan tersebut tidak bisa diabaikan. Salah satu yang paling sering menjadi sorotan adalah kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kenaikan suku bunga memang memiliki potensi memperbesar risiko kredit macet.

Menurutnya, dampak tersebut biasanya tidak muncul secara instan, tetapi berkembang dalam beberapa bulan setelah bunga kredit mulai menyesuaikan.

Ketika BI Rate naik, biaya dana yang ditanggung perbankan juga meningkat. Kondisi itu pada akhirnya mendorong bank menyesuaikan suku bunga pinjaman kepada nasabah. Akibatnya, cicilan kredit menjadi lebih mahal dan ruang keuangan debitur semakin sempit.

“Debitur dengan kredit berbunga mengambang biasanya merasakan dampak paling cepat karena kenaikan bunga langsung mengurangi arus kas mereka,” ujar Yusuf.

Kelompok debitur yang memiliki beban utang tinggi menjadi pihak yang paling rentan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tambahan biaya cicilan dapat mengganggu kemampuan pembayaran dan meningkatkan potensi gagal bayar.

Yusuf menjelaskan bahwa sebagian debitur mungkin masih mampu bertahan dalam jangka pendek dengan menggunakan tabungan atau sumber dana lain.

Namun apabila tekanan bunga berlangsung lama dan pendapatan tidak bertambah, risiko kredit bermasalah akan semakin besar.

Sejumlah sektor usaha diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih berat dibanding sektor lainnya.

Properti dan konstruksi termasuk yang paling sensitif terhadap perubahan suku bunga karena sangat bergantung pada pembiayaan kredit dan permintaan pasar yang dipengaruhi kemampuan masyarakat membeli aset.

Ketika bunga pinjaman meningkat, minat masyarakat untuk membeli rumah atau properti cenderung menurun. Di saat yang sama, pengembang juga menghadapi biaya pembiayaan yang lebih mahal. Kombinasi tersebut berpotensi memperlambat aktivitas sektor properti secara keseluruhan.

Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai. Sebagian besar UMKM memiliki cadangan modal yang terbatas dan bergantung pada akses kredit untuk menjalankan operasional maupun ekspansi usaha.

Tekanan serupa juga dapat dirasakan sektor perdagangan dan ritel. Kenaikan bunga membuat biaya pembiayaan persediaan barang menjadi lebih mahal.

Jika daya beli masyarakat ikut melemah akibat cicilan yang meningkat, pelaku usaha akan menghadapi tantangan ganda berupa kenaikan biaya dan perlambatan penjualan.

Kredit konsumtif seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) juga berpotensi mengalami peningkatan risiko. Jenis pinjaman ini umumnya memiliki bunga relatif tinggi dan tidak didukung jaminan aset, sehingga lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi rumah tangga.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menjelaskan bahwa suku bunga pada dasarnya merupakan harga dari modal. Ketika harga modal meningkat, biaya ekspansi usaha juga ikut naik.

Akibatnya, banyak perusahaan memilih menunda investasi baru dan lebih fokus menjaga likuiditas. Keputusan tersebut memang logis dari sisi bisnis, tetapi berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Dunia usaha menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi, sementara rumah tangga juga cenderung mengurangi konsumsi berbasis kredit,” kata Ronny.

Dalam jangka pendek, kebijakan bunga tinggi dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi.

Namun jika berlangsung terlalu lama, efek sampingnya bisa berupa perlambatan kredit, penurunan investasi, berkurangnya penciptaan lapangan kerja, hingga melemahnya pertumbuhan ekonomi riil.

Karena itu, perbankan dituntut lebih proaktif dalam mengelola risiko. Salah satu langkah penting adalah memperkuat sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengidentifikasi debitur yang mulai mengalami kesulitan pembayaran sebelum kredit benar-benar masuk kategori macet.

Selain itu, restrukturisasi kredit secara selektif juga dinilai menjadi instrumen penting. Debitur yang masih memiliki prospek usaha baik tetapi sedang mengalami tekanan arus kas dapat diberikan penyesuaian pembayaran agar tetap mampu memenuhi kewajibannya.

Langkah lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat pencadangan risiko kredit atau CKPN.

Bantalan ini dibutuhkan agar perbankan tetap memiliki ketahanan jika kualitas kredit mengalami penurunan dalam beberapa kuartal ke depan.

Meski risiko kredit macet meningkat perlu diwaspadai, para ekonom menilai kondisi perbankan nasional saat ini masih berada dalam posisi yang relatif kuat. Permodalan bank dinilai memadai dan likuiditas industri juga masih terjaga.

Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan perlambatan ekonomi tidak berkembang menjadi tekanan yang lebih luas terhadap kualitas aset perbankan.

Keseimbangan antara menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan produktif menjadi faktor kunci yang akan menentukan arah perekonomian Indonesia dalam beberapa waktu mendatang.