BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makan Bergizi Gratis, Sekolah Wajib Awasi Waktu Konsumsi

INBERITA.COM, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan bagi siswa penerima program makan bergizi gratis (MBG) untuk membawa pulang makanan yang diberikan sekolah.

Kebijakan tersebut disertai dengan kewajiban pembuatan perjanjian tertulis antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat, yang mengatur secara rinci batas waktu konsumsi makanan hingga mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan seluruh Kepala SPPG agar segera menyusun dan menandatangani kesepakatan tertulis dengan pihak sekolah.

Perjanjian tersebut menegaskan bahwa makanan MBG harus dikonsumsi di sekolah sesuai waktu terbaiknya dan tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh siswa.

Arahan itu disampaikan Nanik saat memberikan pembinaan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yayasan, mitra, serta pihak sekolah.

Agenda tersebut digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis di daerah.

Nanik menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai wilayah akibat makanan MBG dikonsumsi melewati batas waktu aman.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi siswa dan dapat mencederai tujuan utama program pemenuhan gizi anak.

“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” kata Nanik dalam keterangan resmi pada Ahad, 25 Januari 2026.

Menurut Nanik, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi aman berisiko mengalami penurunan kualitas, baik dari sisi rasa, tekstur, maupun keamanan pangan.

Oleh karena itu, disiplin waktu konsumsi menjadi faktor krusial dalam keberhasilan program MBG yang digulirkan pemerintah.

Gagasan pembuatan kesepakatan tertulis tersebut awalnya disampaikan oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno.

Ia menilai perlu adanya komitmen dan tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dengan pihak sekolah agar makanan bergizi gratis dikonsumsi tepat waktu oleh siswa.

Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala BGN sebagai kebijakan yang wajib diterapkan secara nasional.

Nanik menilai, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan kepala sekolah sangat penting untuk memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Dalam kesepakatan itu, SPPG bertanggung jawab penuh terhadap proses produksi dan distribusi makanan agar tiba di sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, pihak sekolah memiliki kewajiban mengawasi proses pembagian makanan kepada siswa, termasuk memastikan waktu dan tempat konsumsi MBG dilakukan sesuai ketentuan.

Selain mengatur larangan membawa pulang makanan, perjanjian tersebut juga diharapkan menjadi dasar pengawasan bersama apabila terjadi pelanggaran di lapangan.

Dengan adanya dokumen tertulis, setiap pihak memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugasnya serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi masalah.

Meski telah mewajibkan perjanjian tertulis, Nanik menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata.

Ia meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, terutama di lingkungan sekolah sebagai titik akhir distribusi MBG.

Sekolah diminta aktif menyampaikan pengumuman terkait waktu dan tempat konsumsi MBG kepada seluruh siswa.

Pengumuman tersebut dapat dilakukan secara lisan melalui guru maupun secara tertulis melalui papan pengumuman atau media informasi lainnya di sekolah.

Langkah ini dinilai penting agar siswa memahami bahwa makanan harus segera dikonsumsi dan tidak disimpan terlalu lama.

Selain itu, setiap wadah makanan MBG diwajibkan dilengkapi dengan label waktu konsumsi terbaik. Label tersebut memuat informasi jam kedatangan makanan dan batas akhir waktu aman untuk dikonsumsi.

Nanik menyebut, penggunaan label merupakan langkah sederhana namun memiliki dampak besar dalam mencegah risiko keamanan pangan.

“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” ujar Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.

Kebijakan larangan membawa pulang makanan bergizi gratis ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan distribusi dan konsumsi MBG di seluruh daerah.

BGN berharap, dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang berlapis, program pemenuhan gizi anak dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan persoalan kesehatan di kemudian hari.

Program MBG sendiri dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Karena itu, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap makanan yang dikonsumsi siswa tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan layak sesuai standar kesehatan.