INBERITA.COM, Memasuki Oktober 2025, kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar gaji ASN aktif naik mulai bulan ini? Bagaimana dengan pensiunan PNS, apakah mereka juga mendapat kenaikan?
Pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan, namun implementasinya ternyata tidak seragam.
Berikut ini adalah fakta terbaru seputar kebijakan tersebut, termasuk dasar hukum, besaran kenaikan, serta jadwal pencairan gaji baru.
Kenaikan gaji bagi ASN aktif sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup ASN yang terdiri dari PNS, anggota TNI, dan Polri, dan menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan saat ini dalam meningkatkan kualitas hidup aparatur negara.
Perpres ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan beban kerja yang semakin kompleks, terutama di sektor pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Besaran kenaikan gaji ASN berbeda-beda tergantung golongannya.
Untuk golongan I dan II, kenaikan ditetapkan sebesar 8 persen. ASN golongan III mendapat kenaikan 10 persen, sementara golongan IV menikmati kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
Meskipun secara aturan gaji baru berlaku per Oktober 2025, pencairan akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel, yang berarti ASN akan menerima akumulasi gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus dengan nominal yang telah disesuaikan.
Berbeda halnya dengan pensiunan PNS. Hingga Oktober 2025, belum ada kejelasan yang bersifat seragam mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Terdapat dua versi informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan media daerah.
Versi pertama menyebut bahwa belum ada kenaikan tambahan gaji pensiunan PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan sudah dinaikkan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Laporan dari sejumlah media menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut, termasuk kabar mengenai kenaikan 16 persen yang dinilai belum memiliki dasar hukum resmi.
Namun, versi kedua menyebut sebaliknya. pensiunan PNS telah menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai Oktober 2025.
Kenaikan tersebut disebut telah disesuaikan dengan Perpres 79/2025 dan pencairannya dilakukan oleh PT Taspen, selaku pengelola pembayaran dana pensiun.
Ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN pasca-purna tugas.
Perbedaan informasi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS masih berada dalam tahap transisi teknis, termasuk penguatan kebijakan fiskal dan kesiapan anggaran negara.
Pemerintah dikabarkan sedang menata ulang struktur fiskal agar implementasi kebijakan bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan terakhir sebelum masa pensiun:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Hingga Rp4.900.000 untuk golongan IV/e
Selain gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Pemerintah juga menjamin bahwa pensiunan akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk jadwal pencairan, ASN aktif akan menerima gaji baru dengan sistem rapel pada bulan November 2025, yang mencakup gaji bulan Oktober dan November secara sekaligus.
Sedangkan pensiunan PNS tetap menerima pencairan gaji bulanan seperti biasa setiap awal bulan melalui PT Taspen.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala pencairan, pemerintah mengimbau untuk memastikan bahwa data rekening dan administrasi sudah diperbarui di sistem Taspen.
Penting pula untuk mengikuti informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum memiliki kejelasan hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif memang resmi berlaku per Oktober 2025 berdasarkan Perpres 79/2025, dan pencairannya dijadwalkan November dengan sistem rapel.
Sementara untuk pensiunan PNS, implementasi kebijakan masih menunjukkan adanya ketidakseragaman informasi.
Beberapa pihak menyebut belum ada kenaikan baru selain yang berlaku sejak Januari 2024, namun laporan lainnya menyatakan bahwa kenaikan 12 persen mulai Oktober telah diberlakukan oleh Taspen.
Yang jelas, baik ASN aktif maupun pensiunan PNS tetap menerima hak gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara secara menyeluruh, baik selama masa dinas aktif maupun setelah memasuki masa pensiun.
Kepastian soal besaran kenaikan gaji pensiunan PNS secara nasional diperkirakan akan diumumkan setelah proses harmonisasi kebijakan dan anggaran selesai dilakukan oleh pemerintah pusat. (xpr)