BCA Umumkan Rencana Pembelian Kembali Saham Senilai Maksimal 5 Triliun

Bca towerBca tower

INBERITA.COM, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau share buyback dengan nilai maksimal mencapai Rp 5 triliun. Aksi korporasi ini akan dilaksanakan selama periode tiga bulan, mulai 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/10/2025), Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengungkapkan bahwa aksi pembelian kembali saham ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hera menegaskan, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta mencerminkan kinerja positif perusahaan.

“BCA hari ini akan melakukan pembelian kembali saham perusahaan, senilai maksimal Rp 5 triliun, yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera dalam paparan kinerja Q3 2025 PT Bank Central Asia (BBCA).

Periode pembelian kembali saham ini dimulai pada tanggal 22 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 19 Januari 2026. Namun, Hera menambahkan bahwa periode tersebut dapat berakhir lebih cepat jika perusahaan memutuskan demikian berdasarkan kondisi pasar dan evaluasi internal.

Hera juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan aksi korporasi ini, BCA tetap berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Perusahaan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.

“Dalam menjalankan kegiatan operasional, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance dan mematuhi segala peraturan ataupun ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali saham ini, Hera juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, seluruh pekerja BCA dilarang untuk melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback berlangsung.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Sebelum melaksanakan rencana ini, BCA telah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait, memastikan bahwa semua langkah yang diambil perusahaan telah mendapat persetujuan dan memenuhi semua regulasi yang ada.

Keputusan untuk melakukan share buyback ini juga mencerminkan keyakinan BCA terhadap prospek jangka panjang dan kinerja keuangan yang solid, seiring dengan pencapaian kinerja positif yang telah dipaparkan dalam laporan Q3 2025.

Dengan kebijakan ini, BCA berharap dapat lebih meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan manfaat langsung kepada pemegang saham.

Rencana buyback ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga saham BCA di pasar, sekaligus memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai kekuatan finansial perusahaan.

Aksi share buyback ini menunjukkan bahwa BCA, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, terus berupaya untuk menjaga kinerja yang optimal dan memberikan nilai tambah bagi para investor serta pemangku kepentingan lainnya.