BBM Subsidi Tidak Naik, Tapi Kuota Harian Biosolar dan Pertalite Dibatasi Mulai April 2026

BPH Migas Angkat Bicara soal Rencana Pembatasan Kuota Harian BBM SubsidiBPH Migas Angkat Bicara soal Rencana Pembatasan Kuota Harian BBM Subsidi
BBM Subsidi Tidak Naik, Pemerintah Fokus Atur Pembelian Wajar Mulai 1 April.

INBERITA.COM, Isu pembatasan kuota harian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mencuat menjelang April 2026.

Kabar ini muncul dari beredarnya dokumen Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite bagi kendaraan bermotor.

Dokumen tertanggal 30 Maret 2026 itu menyebutkan pembatasan kuota harian BBM bersubsidi untuk kendaraan angkutan orang dan barang, yang direncanakan mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan ini dikaitkan dengan langkah pemerintah dalam mengantisipasi potensi krisis energi akibat konflik Timur Tengah, sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi melalui mekanisme pembelian wajar.

“Perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90,” dikutip Selasa (31/3/2026) dari dokumen tersebut.

Berdasarkan salinan aturan yang beredar, batasan kuota harian Biosolar ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda 4: Maksimal 80 liter per hari
  • Angkutan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, damkar, sampah): Maksimal 50 liter per hari

Sementara untuk Pertalite (RON 90), batasan kuota harian ditetapkan 50 liter untuk kendaraan pribadi, angkutan umum roda empat, dan kendaraan pelayanan umum.

Selain kuota, aturan ini mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap kendaraan dalam setiap transaksi BBM.

Badan usaha penugasan juga diminta melaporkan perkembangan pengendalian penyaluran setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Setiap kelebihan kuota tidak akan mendapatkan subsidi pemerintah, melainkan dihitung sebagai BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Dengan terbitnya dokumen ini, aturan lama, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, resmi dicabut.

Namun, terkait keabsahan dokumen yang beredar, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas belum memberikan konfirmasi tegas.

Ia menegaskan BPH Migas belum merilis aturan tersebut secara resmi dan menekankan bahwa semua kebijakan mengenai pembelian BBM bersubsidi adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah ya dan itu menjadi target pemerintah dan kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal dan lain-lain,” kata Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dengan demikian, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum menyesuaikan kebiasaan membeli BBM bersubsidi.

Meskipun kuota harian dibatasi, harga BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite dipastikan tidak mengalami kenaikan dalam periode awal implementasi, sehingga fokus kebijakan adalah pada pengendalian volume konsumsi, bukan tarif.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi ketergantungan energi pada situasi global yang tidak menentu, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan efisien.