INBERITA.COM, Usulan agar pejabat tinggi negara mulai menempati Ibu Kota Nusantara (IKN) mencuat dalam rapat kerja di DPR RI dan langsung menjadi sorotan.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, secara tegas mendorong Wakil Presiden hingga sejumlah menteri untuk segera tinggal dan berkantor di kawasan yang telah dibangun menggunakan anggaran negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Deddy dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pada Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, ia menilai bahwa keberadaan IKN tidak boleh berhenti hanya sebagai proyek pembangunan infrastruktur, melainkan harus segera difungsikan secara nyata sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Menurut Deddy, pemerintah telah menggelontorkan dana besar sejak pembangunan IKN dimulai pada era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sejumlah fasilitas dan gedung pemerintahan bahkan telah berdiri dan dalam kondisi siap pakai.
Namun, hingga saat ini, pemanfaatan kawasan tersebut dinilai belum maksimal karena minimnya kehadiran pejabat eksekutif yang benar-benar menetap di sana.
Ia pun menyoroti potensi terbengkalainya aset negara apabila gedung-gedung yang telah dibangun tidak segera digunakan.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghambat tujuan utama pemindahan ibu kota.
“Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi, sebaiknya tinggal di sana. IKN itu dibangun dengan uang negara,” tegas Deddy.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan juga dorongan konkret agar pemerintah menunjukkan komitmen dalam percepatan operasional IKN.
Ia menilai kehadiran pejabat tinggi negara akan memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan di kawasan tersebut, mulai dari aktivitas pemerintahan hingga geliat ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut, Deddy menekankan bahwa penempatan pejabat di IKN bukan hanya bersifat simbolis.
Kehadiran mereka dinilai penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan benar-benar berjalan di ibu kota baru, sekaligus memberikan contoh bagi aparatur sipil negara dan instansi lainnya untuk ikut berpindah.
Selain itu, pemanfaatan gedung secara aktif juga dinilai penting untuk menjaga kualitas bangunan.
Gedung yang terlalu lama tidak digunakan berisiko mengalami kerusakan, baik dari sisi fisik maupun fungsional.
Oleh karena itu, penggunaan segera dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga investasi negara tetap optimal.
Usulan ini sekaligus menjadi refleksi atas lambatnya proses pemindahan pusat pemerintahan ke IKN.
Meski pembangunan fisik terus berjalan, aspek pemanfaatan dan relokasi aparatur dinilai masih perlu percepatan agar sejalan dengan target awal pembangunan.
Dengan dorongan dari DPR tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
Keputusan untuk menempatkan pejabat tinggi di IKN diyakini akan menjadi titik krusial dalam menentukan keberhasilan transformasi ibu kota baru Indonesia dari sekadar proyek pembangunan menjadi pusat pemerintahan yang aktif dan berfungsi penuh.







