Base Fuel Pertamina Tak Laku di SPBU Swasta, Ini Alasannya

INBERITA.COM, Upaya PT Pertamina (Persero) untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis base fuel kepada badan usaha swasta belum membuahkan hasil.

Hingga awal Oktober 2025, tak satu pun SPBU swasta yang merealisasikan pembelian bahan bakar murni tanpa aditif tersebut, meski sebelumnya sempat ada kesepakatan dengan beberapa pihak.

Dua badan usaha, yakni Vivo dan BP-AKR, yang sempat menyatakan minat untuk membeli base fuel dari Pertamina, akhirnya membatalkan rencana tersebut.

Sementara itu, Shell Indonesia menyatakan belum pernah mencapai kesepakatan business to business (B2B) dengan Pertamina untuk produk yang sama.

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (1/10/2025), mengungkapkan bahwa alasan utama batalnya pembelian berasal dari kandungan etanol dalam base fuel milik Pertamina yang mencapai 3,5 persen.

“Secara regulasi diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan ini ada etanol 3,5 persen. Nah, ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun kandungan etanol dalam base fuel Pertamina masih dalam batas yang diperbolehkan secara regulasi, namun sejumlah operator SPBU memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama karena pertimbangan teknis dan spesifikasi bahan bakar yang mereka inginkan.

Perwakilan Vivo yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan bahwa pihaknya sempat berencana membeli 40.000 barel base fuel dari Pertamina.

Rencana itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun kesepakatan itu akhirnya batal.

“Karena ada beberapa hal teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh Pertamina, sehingga apa yang sudah kami mintakan itu dengan terpaksa dibatalkan. Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk saat-saat mendatang, apa yang kami minta mungkin bisa dipenuhi Pertamina,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura. Ia menyebut pihaknya belum bisa membeli base fuel Pertamina karena adanya ketidaksesuaian dalam hal compliance dan spesifikasi produk. Salah satu syarat penting yang belum dipenuhi adalah Certificate of Origin.

Dokumen tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk yang akan dibeli tidak berasal dari negara yang sedang dalam embargo internasional.

Hal ini sangat krusial bagi BP-AKR karena salah satu pemegang sahamnya beroperasi di lebih dari 70 negara.

“Ini penting untuk kami, karena salah satu shareholder kami kan bergerak atau mempunyai bisnis di lebih dari 70 negara. Jadi kami pun juga perlu mengadopsi standar atau hukum internasional. Di sini di mana kami juga mengurangi risiko akan trade sanction,” ujar Vanda.

Ia juga mengungkap bahwa pada awal pembahasan B2B dengan Pertamina, tidak pernah disampaikan bahwa base fuel tersebut mengandung etanol. Fakta itu baru terungkap belakangan, dan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan akhir perusahaan.

“Namun pada saat itu, satu hal yang belum terkonfirmasi secara jelas itu adalah mengenai kandungan etanol,” tambahnya.

Sementara itu, President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum melakukan pembelian base fuel dari Pertamina.

Namun, komunikasi dengan Pertamina masih berjalan dalam konteks pembahasan kerja sama B2B.

“Pertamina bersedia menyediakan produk dalam bentuk base fuel dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Saat ini kami masih dalam pembahasan B2B sesuai dengan anjuran dari Bapak Menteri, terkait pasokan import base fuel saat ini sedang berlangsung,” ungkap Ingrid.

Shell masih dalam tahap koordinasi internal sebelum mengambil keputusan akhir, namun tetap membuka ruang negosiasi dengan Pertamina sesuai arahan dari Kementerian ESDM.

Meskipun base fuel Pertamina masih dalam spesifikasi yang diizinkan oleh regulasi pemerintah—termasuk batas kandungan etanol hingga 20 persen—nyatanya badan usaha swasta mengedepankan standar internal dan aspek kepatuhan hukum global dalam pengambilan keputusan pembelian.

Kandungan etanol sebesar 3,5 persen yang ada pada produk Pertamina menjadi salah satu hambatan utama yang tak bisa dikompromikan oleh para pembeli potensial.

Ketidakcocokan spesifikasi ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara standar nasional dan kebutuhan teknis industri, terutama dalam konteks perdagangan BBM yang melibatkan pelaku usaha lintas negara.

Jika ke depan Pertamina mampu menyesuaikan produk sesuai kebutuhan pasar, peluang kerja sama dengan SPBU swasta masih terbuka. (xpr)