Awas! Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Bisa Kena Pidana dengan Pasal KUHAP Baru

INBERITA.COM, Pacaran atau hubungan antara anak di bawah umur yang berujung pada perbuatan dibawa pergi tanpa izin orangtua kini berisiko pidana.

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukum Indonesia semakin memperjelas bahwa persetujuan anak tidak dapat menghapus pelanggaran atas hak pengasuhan orang tua.

Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur hal ini mengubah perspektif hukum terkait perbuatan “kabur” atau membawa pergi anak tanpa persetujuan orangtua yang sebelumnya lebih dianggap sebagai masalah moral atau pribadi.

Pemberlakuan KUHP yang baru memperkenalkan perubahan signifikan dalam pengaturan perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua. Hal ini kini diatur sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang (Pasal 452 hingga Pasal 454).

Fokus utama dari pengaturan ini adalah perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak.

Dalam konteks ini, hukum menilai bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapuskan unsur pidana yang berlaku bagi pelaku.

Pasal 452 KUHP menyatakan bahwa perbuatan menarik atau membawa anak pergi dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Jika dalam proses tersebut terdapat kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana yang dijatuhkan bisa lebih berat, yakni sampai 8 tahun penjara, seperti yang tercantum dalam Pasal 352 ayat (2).

Pasal 454 KUHP: Membawa Anak Pergi Tanpa Restu Orangtua

Secara lebih spesifik, Pasal 454 mengatur mengenai delik melarikan anak.

Dalam ayat pertama pasal ini, dijelaskan bahwa membawa anak pergi tanpa persetujuan orang tua tetap dianggap sebagai tindak pidana, meskipun anak tersebut memberikan kesediaannya untuk dibawa pergi. Ancaman pidana yang dikenakan pada pelaku adalah 7 tahun penjara.

Pasal ini menguatkan bahwa perlindungan terhadap hak pengasuhan orang tua jauh lebih penting dibandingkan dengan persetujuan anak dalam hal membawa pergi anak tersebut.

Dengan demikian, status hukum hubungan anak di bawah umur dengan pasangannya kini lebih jelas, dan pelaku yang terlibat dalam membawa pergi anak tanpa izin orang tua dapat dihadapkan pada risiko pidana yang serius.

Proses Hukum Berdasarkan Ketentuan Pasal 454

Selain itu, Pasal 454 juga mengatur bahwa delik ini bersifat aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilanjutkan apabila ada pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak atas pengasuhan anak tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, terdapat peluang penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum perkara tersebut resmi masuk ke ranah pidana.

Namun, ketentuan yang sangat penting adalah pada Pasal 454 ayat (5) yang memuat ketentuan terkait perkawinan anak.

Dalam hal ini, pidana tidak dapat dijatuhkan jika terdapat perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur, sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.

Dengan kata lain, meskipun anak di bawah umur menginginkan untuk menikah, hal ini tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perkawinan yang secara ketat membatasi perkawinan di bawah umur.

Pemberlakuan aturan baru ini menjadi sangat relevan di tengah maraknya isu pacaran anak di bawah umur, yang kerap berakhir dengan tindakan membawa anak pergi tanpa izin orangtua.

Hukum kini menilai bahwa dalam kasus-kasus tersebut, meskipun ada persetujuan anak untuk menjalin hubungan atau bahkan kabur dari rumah, hak orang tua sebagai pengasuh sah tetap berlaku dan dilindungi.

Oleh karena itu, tindakan ini tidak lagi sekadar dianggap sebagai pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang membawa ancaman hukuman.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun dalam beberapa kasus anak mungkin merasa sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan sendiri, KUHP baru menegaskan bahwa anak belum memiliki kecakapan hukum yang cukup untuk mengubah penguasaan atas dirinya tanpa persetujuan orang tua atau pihak yang berhak.

Ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan pengasuhan orang tua yang sah.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, perbuatan membawa anak di bawah umur pergi tanpa izin orangtua kini berisiko dikenakan pidana yang cukup berat.

Pengaturan ini memperjelas bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak orangtua untuk mengasuh anak, tetapi juga melibatkan perlindungan kepentingan terbaik anak.

Mengingat ketatnya regulasi terkait perkawinan anak di bawah umur dan peningkatan ancaman pidana terhadap pelaku, hukum kini semakin melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan mereka.

Pihak orangtua dan pelaku hubungan dengan anak di bawah umur harus lebih berhati-hati untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam konteks ini. (*)