INBERITA.COM, Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan larangan impor unggas dan telur dari Indonesia mulai 1 Maret 2026.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) ini tidak hanya menyasar Indonesia, namun juga 40 negara lain, sementara 16 negara lainnya dikenakan larangan parsial.
Pemberlakuan larangan ini menyoroti isu standar kesehatan dan kualitas produk, bukan persoalan sertifikasi halal, seperti yang banyak dispekulasikan.
Menurut Zulvri Yenni, Atase Perdagangan Republik Indonesia (RI) di Riyadh, larangan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan standar kesehatan dan mutu produk.
“Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan masalah halal, melainkan lebih pada pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Maret 2026.
Zulvri menjelaskan bahwa Indonesia tidak lagi dapat mengekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena status Indonesia yang belum memperoleh pengakuan bebas flu burung.
Laporan dari World Organization for Animal Health (WOAH) terakhir yang diperbarui pada 28 Januari 2026 menunjukkan bahwa Indonesia belum memenuhi persyaratan tersebut.
Oleh karena itu, meskipun Indonesia telah memenuhi sertifikasi halal yang diakui Arab Saudi sejak memorandum saling pengertian antara BPJPH dan SFDA pada Oktober 2023, kebijakan ini tetap dilaksanakan.
Namun, Zulvri menekankan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas flu burung di laporan WOAH.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menghindari pengambilalihan pangsa pasar ekspor Indonesia oleh negara-negara kompetitor di kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Singapura, yang tidak terpengaruh oleh larangan ini.
Selain Indonesia, kebijakan ini juga mencakup 39 negara lain yang dikenakan larangan total. Beberapa negara yang terdampak oleh larangan parsial di antaranya adalah Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, dan Malaysia.
Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang diberlakukan Arab Saudi lebih berfokus pada kesehatan hewan dan pemenuhan standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang internasional.
Meskipun terdapat larangan total, masih ada peluang bagi produk unggas yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang dapat menghilangkan virus Newcastle untuk tetap memenuhi persyaratan ekspor.
Oleh karena itu, eksportir dari Indonesia yang ingin melanjutkan pengiriman produk unggas ke Arab Saudi harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Menurut informasi dari SFDA, produk unggas yang telah diproses dengan perlakuan panas yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle bisa tetap diekspor ke Arab Saudi, asalkan memenuhi persyaratan kesehatan dan regulasi yang berlaku.
Produk yang telah melalui proses pengolahan ini harus didukung dengan sertifikat kesehatan dari otoritas resmi di negara asal yang diakui oleh SFDA. Sertifikat ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menghilangkan virus Newcastle sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Hal ini memberi sedikit harapan bagi para eksportir Indonesia untuk tetap bisa mengakses pasar Arab Saudi dengan syarat memenuhi prosedur yang ketat dan memastikan bahwa setiap produk unggas yang dikirim sudah bebas dari ancaman penyakit tersebut.
Dampak dari larangan ini cukup besar bagi industri unggas Indonesia, yang telah lama mengandalkan pasar ekspor, khususnya ke negara-negara Timur Tengah, untuk meningkatkan produksi.
Apalagi, Arab Saudi adalah salah satu negara dengan permintaan tinggi akan produk unggas dan telur. Dengan larangan ini, para eksportir Indonesia harus mencari alternatif pasar atau memperbaiki standar kesehatan dan kualitas produk mereka agar bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah strategis untuk memperbarui status bebas flu burung agar sektor pertanian unggas Indonesia bisa kembali memasok pasar global, termasuk Arab Saudi.
Kebijakan ini juga memberikan gambaran tentang pentingnya standar kesehatan dan keamanan pangan dalam perdagangan internasional.
Negara-negara seperti Arab Saudi yang memiliki ketatnya regulasi terhadap kualitas pangan dan kesehatan hewan akan terus memperbarui kebijakan mereka untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke wilayah mereka tidak membahayakan kesehatan masyarakatnya.
Kebijakan ini juga mendorong pentingnya peningkatan kualitas produk yang sesuai dengan standar internasional, khususnya dalam bidang keamanan pangan, yang sangat krusial bagi Indonesia sebagai negara penghasil unggas terbesar di ASEAN.
Upaya-upaya untuk memperbaharui status bebas flu burung serta implementasi teknologi pengolahan yang lebih canggih akan menjadi kunci utama untuk membuka kembali akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggas Indonesia.
Larangan impor unggas dan telur Indonesia oleh Arab Saudi pada 1 Maret 2026 menjadi peringatan bagi sektor pertanian Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan standar kesehatan internasional.
Meskipun kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran, peluang ekspor tetap terbuka bagi mereka yang mampu memenuhi standar kesehatan dan proses pengolahan yang ditetapkan.
Untuk itu, Indonesia perlu segera memperbarui status bebas flu burung agar dapat kembali menjalin hubungan perdagangan dengan negara-negara penting seperti Arab Saudi.
Penyelesaian isu kesehatan dan mutu produk akan sangat menentukan masa depan ekspor unggas Indonesia ke pasar global, khususnya di negara-negara yang sangat ketat dalam penerapan regulasi keamanan pangan.