Apa Maksudnya Ibu Kota Politik, Anggota DPR juga Mempertanyakan Istilah ini

INBERITA.COM, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan frasa ‘Ibu Kota Politik’ yang tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Khozin mengatakan bahwa dalam Undang-Undang IKN spirit yang ditetapkan adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN, tetapi “tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik.”

Pernyataan itu diungkapkan Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9) saat menjawab latar belakang munculnya istilah baru tersebut dalam regulasi yang mengatur kerja pemerintahan.

Khozin meminta klarifikasi dari pemerintah mengenai perubahan istilah tersebut dalam lampiran Perpres No 79 Tahun 2025.

Ia menginginkan penjelasan atas maksud dan makna frasa ‘Ibu Kota Politik’: apakah ini sekadar istilah kiasan atau perubahan signifikan yang mendefinisikan ibu kota negara yang resmi dipindahkan ke IKN.

Perpres No 79 Tahun 2025 sekaligus melakukan revisi atas Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan dalam revisi ini muncul penambahan bahwa pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 menjadi salah satu prioritas dalam Highlight Intervensi Kebijakan.

Menurut Khozin, jika istilah ‘Ibu Kota Politik’ dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang harus dipertimbangkan.

Ia mengacu pada Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN yang menyebutkan bahwa perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Khozin mengatakan bahwa apabila frasa ‘Ibu Kota Politik’ bermakna sebagai pemindahan resmi ibu kota negara, maka keputusan itu harus menjadi agenda bersama antara lembaga negara, termasuk cabang kekuasaan lainnya, serta melibatkan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” ujar Khozin.

Namun Khozin juga menyebutkan bahwa jika frasa ‘Ibu Kota Politik’ yang dimaksud hanya merujuk pada pusat pemerintahan seperti yang tertuang dalam UU IKN, maka sebaiknya istilah baru ini tidak dipakai karena hanya akan memperuncing kebingungan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang di dalamnya membahas rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Perpres ini memuat Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025, termasuk tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025‑2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029.

Di bagian Highlight Intervensi Kebijakan disebut bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…,” demikian yang tertulis dalam Perpres.

Dalam Perpres tersebut juga dijabarkan spesifikasi pembangunan kawasan inti pusat dan sekitarnya di IKN yang luasnya mencapai 800‑850 hektar. Persentase pembangunan gedung atau perkantoran ditetapkan sebesar 20 persen.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN ditargetkan mencapai 50 persen. Soal ASN, pemerintah juga merencanakan penugasan ASN dan/atau pemindahan total sekitar 1.700–4.100 orang ke kawasan IKN.

Untuk mendukung aktivitas pemerintahan di sana, disiapkan pembangunan rumah baru sebanyak 476 unit ditambah 38.504 unit rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya.

Gagasan pemindahan ibu kota negara ke IKN sendiri telah dimulai sejak 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi menegaskan pembangunan IKN didasari semangat pemerataan di Indonesia; tidak lagi terpusat di Jawa atau “Jawasentris”, tetapi ingin menjadi pembangunan yang “Indonesiasentris.”

”Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan sehingga tidak Jawasentris tapi indonesiasentris,” kata Jokowi dalam suatu pernyataan resmi.

Jokowi juga memperkirakan bahwa proses pembangunan IKN dapat rampung dalam kurun waktu 15‑20 tahun ke depan, dan ketika selesai, IKN bakal jadi kota pemerintahan.

Pertanyaan Khozin bahwa frasa ‘Ibu Kota Politik’ ini muncul untuk mengindikasikan perpindahan definitif ibu kota negara atau hanya sebagai istilah dalam konteks perubahan struktur pemerintahan sangat krusial, terutama karena jika benar-benar diartikan sebagai pemindahan formal, maka langkah‑langkah hukum, administratif, dan diplomatik harus disiapkan.

Publik kini menanti klarifikasi pemerintah atas penggunaan istilah ini dalam Perpres 79/2025 agar tidak terjadi kekeliruan pengertian yang bisa memicu kegamangan hukum atau politik, dan agar kepastian status IKN sebagai ibu kota politik atau ibu kota negara dikomunikasikan dengan jelas kepada semua pihak. (xpr)