INBERITA.COM, Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 tengah menjalani masa reses terhitung sejak 3 Oktober hingga 3 November 2025.
Dalam periode ini, para wakil rakyat diwajibkan untuk meninggalkan Gedung DPR dan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
Masa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pelaksanaannya, anggota DPR menerima dana reses yang besarannya diatur dalam Pasal 239 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pada ayat (8) disebutkan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan dukungan administrasi, keuangan, serta pendampingan untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Namun, mekanisme pengajuan dana reses menuai kritik karena dianggap tertutup dan rawan penyalahgunaan.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa anggota DPR mengajukan anggaran reses kepada fraksi, yang kemudian diteruskan ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR untuk diproses. Namun, proses tersebut dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik.
“Seolah-olah legal karena ada birokrasi, tapi di baliknya tentu sangat rawan penyimpangan,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Herdiansyah menyoroti bahwa proses penganggaran dana reses tidak hanya tertutup, tetapi juga minim partisipasi publik.
Ia mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembahasan anggaran serta pelibatan unsur masyarakat agar alokasi dana reses tidak menimbulkan kecurigaan.
“Apalagi, dana reses ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang notabene berasal dari pajak rakyat,” tegasnya.
Masalah penyalahgunaan dana reses bukan hal baru. Herdiansyah mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran ini dalam beberapa laporan sebelumnya. Hal ini memperkuat urgensi reformasi dalam sistem penganggaran reses anggota DPR.
Ketentuan teknis kunjungan kerja selama masa reses juga diatur dalam Pasal 239 ayat (2) hingga (5) Peraturan DPR 1/2020. Disebutkan bahwa kunjungan kerja saat reses dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam satu tahun sidang.
Di sisi lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) turut menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk reses DPR.
Peneliti Fitra, Siska Baringbing, mengungkapkan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2023–2025, rata-rata total anggaran untuk reses mencapai Rp 2,4 triliun per tahun.
Jika dibagi rata kepada seluruh anggota DPR yang berjumlah 580 orang, maka masing-masing anggota diperkirakan menerima sekitar Rp 4,2 miliar per tahun.
Siska menjabarkan, dana tersebut dialokasikan untuk empat jenis kegiatan, yakni kunjungan kerja di luar masa reses dan masa sidang sebanyak delapan kali setahun dengan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar, kunjungan kerja pada masa reses sebanyak lima kali setahun senilai Rp 2,3 miliar, satu kali kunjungan kerja tambahan dengan dana Rp 242 juta, serta dana rumah aspirasi sebesar Rp 150 juta per anggota.
“Dengan tunjangan sebesar itu, DPR seharusnya dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya,” kata Siska dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 25 Agustus 2025.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi pada Agustus lalu. Per Oktober 2025, dana reses disebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta.
Kabar ini kembali memicu diskusi publik tentang akuntabilitas anggaran DPR, terlebih di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi isu tersebut, peneliti dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menyebut bahwa kenaikan dana reses tersebut bukan merupakan penambahan anggaran baru, melainkan hasil pengalihan dari pos anggaran lain yang sebelumnya dibatalkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan IPC, selisih Rp 54 juta berasal dari tunjangan rumah dan alat komunikasi DPR yang tidak jadi direalisasikan, lalu dialihkan ke dana reses.
“Sehingga, kami rasa bukan ada penambahan, melainkan anggaran yang sebelumnya dibatalkan kemudian dialihkan ke anggaran reses,” jelas Arif.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi mengenai kenaikan dana reses tersebut.
“Tidak benar,” ujarnya singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Meski telah dibantah, isu kenaikan dana reses DPR tetap menjadi perbincangan hangat, terutama karena mekanisme pengajuan dan pengalokasian anggaran yang selama ini dinilai minim transparansi.
Di tengah sorotan publik, DPR dan pemerintah dituntut lebih terbuka dan akuntabel dalam setiap proses penganggaran yang bersumber dari APBN.
Harapan masyarakat agar dana publik digunakan secara efektif dan tepat sasaran harus dijawab dengan reformasi nyata dalam sistem kerja parlemen. (xpr)