Anggaran Daerah Mengendap 233 Triliun di Bank, DPR Dorong Menkeu dan Kemendagri Sanksi Pemda yang Dinilai Lamban dan Tak Cermat

Ilustrasi dana mengendapIlustrasi dana mengendap

INBERITA.COM, Pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah (pemda) kembali menjadi sorotan tajam dari parlemen. Hingga Agustus 2025, tercatat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun.

Nilai ini menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya yang berada di angka Rp219,8 triliun, dan dinilai sebagai indikator lemahnya perencanaan serta pelaksanaan program belanja daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengkritisi fenomena ini dan menyebut bahwa uang negara seharusnya berputar di masyarakat, bukan justru tertahan di bank.

Ia menyayangkan rendahnya kecepatan pelaksanaan tender proyek daerah yang menyebabkan anggaran tidak terserap optimal.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” ujar Dede Yusuf, Rabu (24/9).

Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Agustus 2025, total dana pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih tersimpan di bank menembus Rp233,11 triliun.

Angka ini menunjukkan kecenderungan yang berulang dari tahun ke tahun, dan mencerminkan pola belanja yang kurang efisien, dengan realisasi yang sering kali dipercepat menjelang akhir tahun anggaran.

Dede menegaskan, anggaran yang dibiarkan mengendap terlalu lama akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Menurutnya, ketika uang tidak bergerak di level bawah, maka konsumsi masyarakat melemah, dan ini akan berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.

Dede yusuf anggota dpr

“Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tetapi daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera menyusun regulasi yang mengikat mengenai penjadwalan pelaksanaan program daerah.

Menurutnya, perlu ada sanksi tegas bagi pemda yang terbukti membiarkan anggaran tidak digunakan tepat waktu.

“Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya dan sanksi bagi yang mengendapkan dana di bank,” kata Dede Yusuf.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rata-rata realisasi belanja APBD baru mencapai 40–45 persen pada semester pertama setiap tahun.

Sisa anggaran biasanya dikebut pada kuartal keempat, khususnya di bulan Desember. Pola ini dinilai kurang efektif dan berpotensi menurunkan kualitas belanja, karena terbatasnya waktu pelaksanaan proyek di akhir tahun.

Pemerintah pusat sendiri telah mengupayakan berbagai skema untuk mempercepat penyerapan anggaran daerah, termasuk penerapan mekanisme reward and punishment.

Namun, Dede menekankan pentingnya pengawasan yang lebih tegas dari DPR dan pemerintah, serta penegakan aturan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip dasar ekonomi terletak pada perputaran uang.

Ketika dana pemerintah daerah dikelola secara efektif dan cepat dibelanjakan, maka uang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program, bantuan, pembangunan, dan pembukaan lapangan kerja.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” ujarnya.

Fenomena dana pemda yang mengendap di perbankan bukan hal baru. Pada tahun 2024 lalu, kondisi serupa juga terjadi. Per Juli 2024, dana mengendap tercatat sebesar

Rp202,35 triliun, naik dari Rp190,5 triliun pada bulan sebelumnya. Pola stagnasi ini menjadi sinyal bahwa sistem perencanaan dan eksekusi belanja daerah belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah beberapa kali mengingatkan bahwa dana mengendap dapat memperlemah stimulus fiskal di daerah.

Uang yang seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan, perbaikan layanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal justru tertahan, dan akhirnya tidak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

DPR RI melalui Komisi II berharap agar momentum ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk membenahi sistem penganggaran dan mempercepat realisasi belanja publik.

Dede Yusuf mengingatkan bahwa ekonomi nasional tidak bisa hanya bergantung pada pusat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh pemerintah daerah dalam menggerakkan roda ekonomi dari akar rumput. (xpr)