INBERITA.COM, Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantam kalangan pekerja di Indonesia.
Data terbaru dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat, sebanyak 126.160 pekerja anggota KSPN menjadi korban PHK sepanjang periode 2022 hingga Oktober 2025.
Presiden KSPN, Ristadi, mengungkapkan bahwa kasus PHK terbanyak dilaporkan terjadi sepanjang tahun 2024 dengan total 79.045 pekerja.
Sebagian besar kasus tersebut merupakan dampak dari proses PHK bertahap yang dimulai sejak akhir 2022, namun baru dilaporkan secara resmi ke DPP KSPN pada 2024.
Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2025, tercatat ada 47.115 pekerja anggota KSPN yang mengalami nasib serupa.
“Terjadinya PHK dari 2023 secara bertahap, dan baru menginformasikan ke DPP KSPN pada 2025. Jadi total laporan PHK anggota KSPN sampai Oktober 2025 sebanyak 126.160 pekerja,” ujar Ristadi, Selasa (11/11).
Ia menambahkan, dari total pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut, sebanyak 99.666 orang atau sekitar 79 persen berasal dari sektor tekstil, garmen, dan sepatu.
Sektor ini memang dikenal sebagai salah satu yang paling terdampak oleh pelemahan ekspor dan penurunan permintaan global sejak pandemi hingga kini.
Sisanya, sebanyak 26.494 pekerja (21 persen) berasal dari berbagai sektor lain seperti ritel, perkebunan dan kehutanan, otomotif, aneka mainan, pertambangan, hotel, mebeler, ban motor, serta industri kertas.
Ristadi menjelaskan, PHK tersebut berasal dari 72 perusahaan, terdiri dari 59 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta 13 perusahaan non-TPT.
Dari 59 perusahaan TPT itu, tiga di antaranya berorientasi penuh pada ekspor, sedangkan lainnya melayani pasar lokal atau kombinasi lokal dan ekspor.
“Sisanya ada yang lokal campur ekspor dan ada yang full lokal oriented. Sementara perusahaan ban motor dan varian kertas full lokal market,” kata Ristadi menjelaskan lebih lanjut.
Kondisi pasar ekspor yang belum pulih sepenuhnya, ditambah tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan energi, disebut menjadi pemicu utama banyaknya pabrik yang melakukan efisiensi dengan cara merumahkan karyawan. Beberapa di antaranya bahkan menghentikan operasi sebagian lini produksi.
Secara geografis, data KSPN menunjukkan Jawa Tengah menjadi daerah dengan PHK terbanyak, mencapai 47.940 pekerja atau 38 persen dari total laporan.
Daerah ini memang menjadi pusat industri garmen dan tekstil nasional dengan ribuan pabrik tersebar di wilayah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, dan Sragen.
Menyusul di posisi kedua, Jawa Barat mencatat 39.109 pekerja (31 persen) yang kehilangan pekerjaan, terutama di kawasan industri Bekasi, Karawang, dan Bandung Raya. Kemudian Banten menyumbang 21.447 kasus (17 persen), disusul Sulawesi Tenggara sebanyak 7.569 pekerja (6 persen).
Sementara 10.095 pekerja atau sekitar 8 persen lainnya berasal dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah daerah lain di luar Jawa.
Ristadi menegaskan bahwa angka tersebut bisa jadi belum mencerminkan keseluruhan kasus PHK di lapangan.
Banyak perusahaan, kata dia, yang melakukan pengurangan karyawan secara bertahap atau tidak melaporkan secara resmi kepada serikat pekerja maupun pemerintah daerah.
“Bisa saja jumlahnya lebih besar dari yang kami catat karena tidak semua pekerja anggota melaporkan secara langsung, apalagi di daerah-daerah yang jauh dari kantor pusat organisasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat adanya peningkatan kontribusi PHK terhadap tingkat pengangguran nasional.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, mengatakan bahwa kasus PHK menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran pada Agustus 2025, meskipun tidak merinci jumlah total pekerja yang terdampak.
“Sumber pengangguran Agustus 2025, yang terkena PHK dan masih menganggur 0,77 persen,” ujar Edy.
Meningkatnya angka PHK ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya serap tenaga kerja di sektor industri padat karya, terutama tekstil dan garmen yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor manufaktur Indonesia.
Industri tersebut juga banyak menyerap tenaga kerja perempuan dan menjadi penopang ekonomi rumah tangga di sejumlah daerah industri.
Ristadi menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, dibutuhkan intervensi kebijakan yang konkret, terutama melalui stimulus bagi sektor industri yang berorientasi ekspor serta peninjauan ulang terhadap kebijakan upah dan biaya logistik yang masih memberatkan.
“Kalau tidak ada kebijakan pemulihan yang cepat, dikhawatirkan gelombang PHK bisa terus berlanjut hingga 2026. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik efisiensi yang berujung PHK sepihak.
KSPN mendorong perusahaan dan pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog sosial sebelum mengambil langkah-langkah yang berdampak langsung pada tenaga kerja.
Gelombang PHK ini menjadi peringatan dini bagi stabilitas ketenagakerjaan nasional. Tanpa kebijakan penyangga yang kuat, potensi lonjakan pengangguran dikhawatirkan bisa menghambat pemulihan ekonomi yang baru saja menunjukkan tanda-tanda positif. (xpr)