Waspada! Kemenhaj Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Antre, Bisa Didenda hingga Rp400 Juta

INBERITA.COM, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang kerap muncul menjelang musim haji.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik penawaran haji non-prosedural yang memanfaatkan celah informasi dan keinginan masyarakat untuk berangkat lebih cepat ke Tanah Suci.

Fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, modus serupa terus berulang dengan berbagai variasi. Mulai dari penggunaan visa ziarah, visa turis, hingga skema perjalanan tertentu yang diklaim dapat digunakan untuk berhaji tanpa harus melalui jalur resmi.

Tawaran tersebut biasanya disebarkan secara informal maupun melalui media sosial, dengan janji keberangkatan instan dan biaya yang disebut lebih fleksibel.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyesatan informasi yang berpotensi merugikan calon jemaah.

Ia menekankan bahwa tidak ada mekanisme sah untuk menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi serta tanpa tasreh dari otoritas Arab Saudi.

“Mengingatkan warga masyarakat kita jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming berangkat haji tanpa antri, tanpa melalui jalur yang prosedural bahkan tanpa menggunakan visa haji yang resmi,” ujar Ichsan di Kantor Urusan Haji Madinah, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, berbagai jenis visa selain visa haji memang kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu. Namun demikian, ia memastikan bahwa satu-satunya visa yang diperbolehkan untuk pelaksanaan ibadah haji adalah visa haji resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.

Seiring dengan meningkatnya upaya penertiban, Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan di sejumlah titik akses menuju kota Makkah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya jemaah dengan dokumen resmi yang dapat memasuki wilayah tersebut dan menjalankan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan secara ketat guna mencegah masuknya jemaah yang menggunakan visa non-haji.

Tak hanya berdampak pada jemaah, sanksi berat juga mengintai pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal. Ichsan menjelaskan bahwa penyelenggara atau pengumpul jemaah non-prosedural dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi Arabia (SAR) atau setara sekitar Rp 400 juta.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman kurungan, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Makkah dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Sanksi serupa juga dapat dikenakan kepada pihak lain yang turut terlibat, termasuk penyedia akomodasi seperti hotel yang terbukti menampung jemaah non-prosedural. Hal ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam menindak seluruh rantai praktik haji ilegal.

Ichsan menambahkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dilakukan di Arab Saudi, tetapi juga diperkuat di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia melalui kerja sama lintas instansi terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang menawarkan perjalanan haji di luar prosedur resmi.

“Jemaah non-prosedural ataupun haji ilegal ini menjadi penegasan yang terus disampaikan bahkan Otoritas Arab Saudi terus menyampaikan kepada Kementerian Haji dan UU Indonesia untuk kita sama-sama menyiarkan, menyampaikan, dan menjuridikasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming haji tanpa antre, haji non-prosedural, haji ilegal,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah pengetatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak mudah tergoda oleh tawaran yang tidak sesuai aturan.

Pemerintah menekankan bahwa mengikuti prosedur resmi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji.