INBERITA.COM, Kasus penipuan online dengan modus “salah sambung” di WhatsApp kembali memakan korban.
Kali ini, seorang warga Kabupaten Purworejo harus menanggung kerugian hingga Rp 452 juta setelah terjerat skema investasi bodong yang merupakan bagian dari jaringan love scam lintas negara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus ini sebagai bagian dari sindikat penipuan yang dikendalikan dari luar negeri, tepatnya Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24) di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Pontianak, pada 25 April 2026.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana namun efektif dalam menjebak korban. Penipuan diawali dari pesan singkat yang tampak sepele, yakni berpura-pura salah mengirim pesan melalui WhatsApp.
“Modusnya diawali dengan menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura salah sambung. Dari situ, pelaku mulai menjalin komunikasi hingga akhirnya tercipta kedekatan,” ujar AKP Dwiyono, Selasa (5/5/2026).
Setelah komunikasi terjalin intens, pelaku secara perlahan membangun hubungan emosional dengan korban. Dalam banyak kasus, pendekatan ini dikenal sebagai love scam, di mana pelaku memanfaatkan kedekatan personal untuk mendapatkan kepercayaan penuh dari korban.
Ketika korban sudah merasa nyaman, pelaku mulai menggiring percakapan ke arah investasi online yang disebut sebagai “Meta Online”. Untuk memperkuat kesan profesional dan meyakinkan, pelaku melibatkan nomor lain yang berperan sebagai layanan pelanggan atau admin.
Dalam tahap ini, korban mulai diarahkan untuk melakukan sejumlah transfer dana. Pelaku menggunakan berbagai alasan, mulai dari biaya verifikasi akun, perbaikan sistem, hingga kebutuhan penambahan saldo investasi.
Semua dilakukan secara bertahap agar korban tidak langsung curiga.
“Korban diyakinkan bahwa dana tersebut akan menghasilkan keuntungan besar. Namun kenyataannya, setelah uang dikirim, korban tidak bisa menarik kembali dana tersebut,” jelas Dwiyono.
Rangkaian penipuan ini mulai berlangsung sejak Agustus 2025 dan terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban melakukan transaksi berkali-kali melalui mesin ATM di wilayah Pangenrejo, Kabupaten Purworejo.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 452.697.433, angka yang mendekati setengah miliar rupiah. Jumlah tersebut menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya operasi penipuan yang dijalankan oleh sindikat ini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah rekaman percakapan antara korban dan pelaku, mutasi rekening dari beberapa bank, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang kian marak terjadi, terutama yang bermula dari interaksi digital sederhana.
AKP Dwiyono menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap remeh pesan dari nomor tidak dikenal, meskipun hanya berupa “salah kirim” atau “salah sambung”.
“Modus ini sering dianggap sepele karena hanya dimulai dari ‘salah kirim pesan’. Padahal, itu adalah pintu masuk untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menipu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai cara yang semakin halus dan sulit dikenali.
Kewaspadaan, literasi digital, serta kehati-hatian dalam menjalin komunikasi dengan pihak asing menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipuan online yang merugikan.