Wali Kota Solo Respati Ardi Dilaporkan ke Kejari Gara-gara Pasang Baliho Ucapan Ulang Tahun Jokowi

INBERITA.COM, Polemik pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki ranah hukum.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pemasangan sejumlah baliho di berbagai titik di Kota Solo.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo. Keduanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Muhammad Arnas.

Menurut pelapor, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar pemasangan baliho, melainkan dugaan penggunaan kewenangan jabatan serta transparansi mengenai sumber pembiayaan yang digunakan.

Budi Kuswanto menjelaskan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena baliho tersebut memuat identitas Pemerintah Kota Surakarta, sementara sebelumnya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo menyatakan biaya pemasangan berasal dari dana pribadi Wali Kota.

“Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden.”

Ia menilai penjelasan mengenai penggunaan dana pribadi masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum, terutama terkait besaran biaya dan mekanisme pembiayaannya.

“Pertanyaannya, berapa biaya pribadi yang dikeluarkan? Dalam konteks pemerintahan harus ada transparansi. Apalagi kemudian pemasangannya atas nama Pemerintah Kota Surakarta.”

Menurut Budi, terdapat inkonsistensi apabila baliho disebut dibiayai secara pribadi tetapi menggunakan nama Pemerintah Kota Surakarta sebagai pihak yang menyampaikan ucapan.

“Kalau menggunakan pribadi kenapa tulisannya atas nama Pemerintah Kota Surakarta? Nah, itu berarti ada potensi keuangan Pemerintahan Kota Surakarta yang hilang ketika pemasangan itu dengan menyalahgunakan wewenang.”

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan surat laporan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Arnas menyebut laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Joko Widodo.

Meski demikian, laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum berarti adanya penetapan pihak sebagai tersangka ataupun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.

“Ya, alhamdulillah tadi kita sudah menyampaikan ke Kejaksaan, menyampaikan surat laporan adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Surakarta terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Presiden Jokowi.”

Pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan asal-usul pembiayaan, termasuk apakah seluruh biaya benar-benar berasal dari dana pribadi.

“Kita minta kepada aparat supaya bisa memeriksa semua terkait dengan pemasangan baliho itu. Apakah memang ada konfirmasi terkait menggunakan dana pribadi.”

Menurut Arnas, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah yang dimaksud dana pribadi mencakup seluruh komponen pembiayaan, termasuk biaya produksi maupun pemasangan baliho di setiap lokasi.

“Itu dana pribadi pemasangan atau biaya pasang titik? Itu yang nanti kita serahkan kepada Kejaksaan.”

Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa pemberitaan dan foto-foto baliho yang disebut terpasang di tujuh titik di Kota Solo.

Hingga artikel ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Solo Respati Ardi maupun Kejaksaan Negeri Solo mengenai substansi laporan tersebut.

Proses yang berlangsung saat ini masih berupa penyampaian laporan masyarakat dan akan ditelaah oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup guna dilakukan langkah hukum lebih lanjut.