INBERITA.COM, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Agustina menitipkan nama tiga pengusaha yang mendapatkan proyek pengadaan laptop pada tahun 2021.
Keterlibatan Agustina Wilujeng Pramestuti dalam pengadaan ini terungkap saat pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa menyampaikan bahwa kebutuhan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencakup sekitar 431.730 unit, yang terdiri dari 189.165 unit dengan anggaran dari DIPA (DIPA) dan 242.565 unit dengan anggaran dari DAK (Dana Alokasi Khusus) 2021. Namun, pengadaan ini tidak melalui kajian pembentukan harga satu unit laptop.
Keterlibatan Agustina dalam proses pengadaan ini dimulai pada sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, ketika ia masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Agustina diketahui bertemu dengan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Hamid Muhammad yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Agustina bertanya mengenai apakah teman-temannya bisa mendapatkan pekerjaan dalam pengadaan tersebut.
Nadiem Makarim, dalam jawabannya, menyebutkan bahwa masalah teknis dapat dibicarakan dengan Hamid Muhammad. Hal ini menyebabkan Agustina menghubungi Jumeri, seorang Dirjen di Kemendikbud, dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang mencantumkan nama Nadiem.
Dalam percakapan tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti kemudian menanyakan kepada Jumeri apakah perusahaan-perusahaan tertentu bisa dilibatkan dalam pengadaan tersebut.
Tiga nama pengusaha yang dititipkan Agustina adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Seiring berjalannya waktu, pengusaha-pengusaha yang disebutkan Agustina ini akhirnya mendapatkan keuntungan besar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun 2021.
Jaksa mengungkapkan bahwa masing-masing perusahaan tersebut memperoleh keuntungan yang signifikan dalam pengadaan ini.
Berikut adalah rincian keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan yang dititipkan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti dalam proyek pengadaan tersebut:
- PT Bhinneka Mentari Dimensi – memperoleh keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27
- PT Tera Data Indonusa (Axioo) – memperoleh keuntungan sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) – memperoleh keuntungan sebesar Rp 41.178.450.414
Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu bagian dari kerugian negara dalam pengadaan yang diduga sarat dengan praktik korupsi ini.
Proyek pengadaan yang seharusnya membantu meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk memperkaya sejumlah pengusaha.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini bertujuan untuk mendukung proses pendidikan di masa pandemi, yang memerlukan perangkat teknologi untuk menunjang kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Namun, proses pengadaan yang tidak transparan, serta penunjukan pengusaha secara sembarangan, menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Selain itu, tidak adanya kajian harga dan ketidaksesuaian anggaran yang diajukan dengan realisasi proyek semakin memperburuk situasi.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran yang berdampak pada penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat terkait, termasuk Agustina Wilujeng Pramestuti yang terlibat dalam penunjukan nama-nama pengusaha.
Setelah pengungkapan tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti sebagai Wali Kota Semarang harus menghadapi proses hukum yang serius.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat yang cukup berpengaruh, serta perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan pemerintah.
Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Proses hukum terhadap Agustina Wilujeng Pramestuti dan pihak-pihak terkait diperkirakan akan terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum akan terus mendalami kasus ini dan mempersiapkan bukti-bukti lebih lanjut untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan ini ke hadapan pengadilan.
Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)