INBERITA.COM, Wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah, mengusulkan langkah tegas berupa pelarangan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan pribadi roda empat.
Usulan ini disebut sebagai langkah “rem keras” untuk mengatasi persoalan distribusi subsidi energi yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam pernyataannya, Said Abdullah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diperlukan guna menekan kebocoran subsidi yang justru banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, khususnya pemilik mobil pribadi.
“Kendaraan roda empat harus dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite,” tegas Said Abdullah, Rabu (8/4/2026).
Usulan tersebut didasarkan pada temuan bahwa kendaraan pribadi roda empat menjadi salah satu konsumen terbesar BBM subsidi.
Dengan kapasitas tangki yang lebih besar serta intensitas penggunaan yang tinggi, mobil pribadi dinilai menyerap porsi subsidi lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat yang menjadi target utama kebijakan tersebut.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan tujuan awal pemberian subsidi energi, yakni membantu masyarakat kecil dan sektor produktif yang membutuhkan dukungan biaya operasional.
Selain itu, distribusi subsidi yang tidak merata juga dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan pentingnya penataan ulang kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia menyebutkan bahwa subsidi BBM seharusnya difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat kecil.
Di antaranya adalah nelayan kecil yang bergantung pada bahan bakar untuk operasional kapal, petani kecil yang menggunakan alat pertanian berbasis BBM, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengandalkan kendaraan roda dua untuk aktivitas usaha.
Dengan pengalihan fokus tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa anggaran subsidi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kelompok yang membutuhkan.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara di tengah tekanan fiskal.
Meski demikian, usulan pelarangan tidak berlaku secara mutlak. DPR masih membuka ruang pengecualian bagi kendaraan yang memiliki fungsi ekonomi, khususnya kendaraan niaga.
Said Abdullah menyebutkan bahwa kendaraan berpelat kuning milik perorangan yang digunakan untuk kegiatan distribusi barang, terutama bahan pangan, masih dapat mengakses BBM subsidi dengan persyaratan tertentu.
“Bisa dikecualikan untuk kendaraan berplat kuning milik perorangan yang digunakan untuk kegiatan niaga, terutama distribusi pangan,” jelasnya.
Pengecualian ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi logistik, khususnya kebutuhan pokok masyarakat.
DPR juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lanjutan, terutama terhadap harga pangan.
Jika distribusi barang terganggu akibat pembatasan akses BBM, maka biaya logistik berpotensi meningkat.
Kondisi ini dapat berujung pada kenaikan harga bahan pokok di pasar, yang pada akhirnya justru membebani masyarakat luas.
Oleh karena itu, DPR menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.
Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa mekanisme distribusi tetap berjalan lancar serta dampak terhadap sektor ekonomi dapat diminimalkan.
Wacana ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pembahasan kebijakan subsidi energi ke depan.
Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal dan ketepatan sasaran subsidi, langkah pembatasan BBM bagi kendaraan pribadi menjadi salah satu opsi yang kini mulai mendapat perhatian serius.