INBERITA.COM, Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kecamatan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/7/2026) itu menjadi salah satu vonis paling berat dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik karena melibatkan lima korban dari satu keluarga, termasuk seorang anak dan bayi.
Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ririn juga dinilai bersalah atas tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman Ririn. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang semakin memperberat pidana yang dijatuhkan.
Hakim menyoroti dampak luas dari tindakan terdakwa yang tidak hanya menghilangkan lima nyawa sekaligus, tetapi juga memunculkan rasa takut dan trauma di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik serta memberikan dampak sosial yang serius.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ririn disebut sempat melarikan diri setelah kejadian, tidak bersikap jujur selama persidangan, bahkan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa, nihil,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Majelis juga menilai tindakan tersebut menyebabkan degradasi moral karena korban terdiri atas beberapa generasi dalam satu keluarga, termasuk lansia dan anak-anak.
Kejahatan yang dilakukan secara terencana dinilai memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum apabila tidak dijatuhi hukuman yang setimpal.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum Ririn berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea), tidak memiliki konflik pribadi dengan para korban, serta tidak ditemukan motif yang jelas sebagai dasar pembunuhan.
Namun argumentasi tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Menurut hakim, rangkaian tindakan terdakwa justru menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum pembunuhan dilakukan.
Fakta persidangan memperlihatkan adanya persiapan alat, pembagian peran dengan terdakwa lain, penguasaan terhadap harta milik korban, hingga upaya menyembunyikan kejahatan dengan menguburkan jenazah para korban.
Majelis menyimpulkan seluruh rangkaian tersebut merupakan bukti objektif bahwa tindakan dilakukan secara sadar, terencana, dan bertentangan dengan hukum.
Persidangan juga mengungkap hasil otopsi terhadap lima korban, yakni H. Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia tujuh tahun berinisial RK, serta bayi berusia delapan bulan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, empat korban meninggal akibat luka berat di bagian kepala yang disebabkan benda tumpul. Sementara itu, penyebab pasti kematian bayi tidak dapat dipastikan karena kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan saat ditemukan.
Meski demikian, fakta persidangan memperlihatkan adanya alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. Palu godam yang ditemukan penyidik diyakini menjadi senjata yang digunakan dalam aksi pembunuhan terhadap empat korban.
Adapun terkait kematian bayi, majelis hakim mengacu pada keterangan penyidikan serta fakta persidangan yang menyebut terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, menghilangkan nyawa korban dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak kamar mandi.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik, hakim menyatakan unsur tindak pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana motif ekonomi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengungkap rangkaian kejahatan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa diduga merencanakan pembunuhan dengan tujuan menguasai harta milik para korban.
Majelis hakim menilai motif tersebut semakin memperkuat adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, bukan tindakan yang terjadi secara spontan. Penilaian itu menjadi salah satu alasan mengapa pembelaan mengenai tidak adanya motif maupun niat jahat tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim mengingatkan terdakwa mengenai hak hukumnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menerima putusan, mempelajarinya terlebih dahulu, atau mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Saat diberi kesempatan menyampaikan sikap, Ririn yang hadir mengenakan pakaian hitam putih menyatakan akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Iya, mau banding,” ujar Ririn singkat di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menjelaskan bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa masih mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Menurut dia, apabila selama masa percobaan 10 tahun terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji, pidana tersebut dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu menerima putusan penjara seumur hidup pada sidang yang digelar Jumat (3/7/2026).
Hukuman tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan Priyo terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana bersama Ririn, termasuk terlibat langsung dalam kematian bayi berusia delapan bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, bayi tersebut ditenggelamkan di bak kamar mandi sebelum akhirnya dimakamkan bersama empat anggota keluarganya di area bangunan sarang walet di belakang rumah korban.
Hakim menilai tindakan kedua terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap satu keluarga sekaligus, melibatkan korban anak-anak, serta dilandasi perencanaan yang matang demi menguasai harta korban.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar utama majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ririn dan pidana penjara seumur hidup kepada Priyo.