INBERITA.COM, Kasus dugaan pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi perhatian publik setelah rekaman peristiwanya beredar luas di media sosial.
Seorang pemilik ruko mengaku menjadi korban kekerasan, intimidasi, hingga pengrusakan ketika sekelompok orang yang diduga merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) memasuki bangunan miliknya.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Rabu (22/7/2026). Korban, Bagus Indra, menyatakan kelompok tersebut tidak hanya menguasai bangunan, tetapi juga diduga meminta uang kompensasi lebih dari Rp100 juta agar ruko dikembalikan.
Menurut Bagus, permintaan tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Tapi kan kompensasi itu pada dasarnya apa dulu, kan seharusnya dia ngasih tahu ke saya kalau uang kompensasi dia minta harus ada dasarnya,” ujarnya.
Bagus menuturkan peristiwa bermula saat dirinya berada di lokasi untuk membersihkan ruko yang baru diperolehnya melalui proses lelang resmi. Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang dan memaksa masuk ke dalam area bangunan.
Ia mengaku sempat berusaha mempertahankan hak atas propertinya. Namun situasi berubah ricuh ketika pagar didorong hingga rusak dan dirinya mengalami dugaan tindakan kekerasan.
“Mereka masuk secara bersama-sama, akhirnya merusak pagar saya, mendorong saya dan ada pemukulan lah sambil menampis tangan saya. Sampai saya jatuh dan saya diancam di situ,” kata Bagus.
Akibat kejadian tersebut, Bagus mengaku mengalami syok dan sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Ia juga menjalani pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
Selain dugaan penganiayaan, korban menyebut terjadi pengrusakan terhadap sejumlah barang miliknya.
Kamera CCTV yang terpasang di lokasi dilaporkan dirusak, sementara seorang saksi yang merekam kejadian menggunakan telepon genggam mengaku ponselnya sempat dirampas dan diminta menghapus rekaman video.
Kerusakan juga terjadi pada kendaraan milik Bagus yang terparkir di sekitar lokasi. Kaca spion dilaporkan pecah dan bagian bumper depan mengalami kerusakan.
Bagus menegaskan kepemilikan ruko tersebut diperoleh secara sah melalui lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk balik nama kepemilikan dan pembayaran kewajiban pajak.
Ia juga mengungkapkan bangunan tersebut telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum dilelang.
Menurut keterangan korban, kelompok yang datang sempat mengaku sebagai kuasa hukum. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan kewenangan tersebut, mereka disebut tidak dapat memperlihatkan surat kuasa resmi.
Merasa haknya dilanggar, Bagus akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu mencakup dugaan tindak penganiayaan, pengancaman, pengrusakan, serta perusakan barang milik pribadi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menangani laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil penyelidikan mengenai motif dan kronologi lengkap kejadian.
Proses hukum masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.







