INBERITA.COM, Kasus penangkapan seorang jemaah haji asal Indonesia oleh aparat kepolisian Arab Saudi di Madinah menjadi perhatian serius Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji, agar memahami dan mematuhi aturan hukum serta norma sosial yang berlaku selama berada di Tanah Suci.
Jemaah tersebut diamankan aparat setelah diketahui merekam video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin. Tindakan itu dinilai melanggar aturan privasi yang sangat dijunjung tinggi di Arab Saudi, terutama terkait pengambilan gambar atau video terhadap perempuan.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, menjelaskan bahwa pihak KJRI telah melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut sejak awal penanganan oleh aparat setempat.
Menurut dia, saat diperiksa, jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk ketika merekam video tersebut.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” jelas Akhmad Masbukhin dikutip dari unggahan KJRI Jeddah, Senin (11/5).
Kasus itu tidak berhenti pada proses pemeriksaan kepolisian. Otoritas Arab Saudi tetap membawa perkara tersebut ke tingkat Kejaksaan Umum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan privasi menjadi isu yang sangat sensitif dan mendapatkan perhatian serius dalam sistem hukum Saudi Arabia.
“Bahkan, Kepolisian mengatakan, kalau pada akhirnya pihak Kejaksaan akan melepas yang bersangkutan, apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” sambungnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi jemaah haji Indonesia maupun warga negara Indonesia lainnya yang berada di Arab Saudi.
Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami bahwa aktivitas sederhana seperti mengambil foto atau video seseorang tanpa persetujuan dapat berujung pada persoalan hukum serius.
Arab Saudi dikenal memiliki regulasi ketat terkait perlindungan privasi individu. Penggunaan kamera, baik melalui telepon genggam maupun perangkat lainnya, diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dianggap melanggar hak pribadi seseorang.
Akhmad menegaskan bahwa seluruh WNI perlu memahami budaya dan aturan hukum setempat agar tidak mengalami masalah hukum selama menjalankan ibadah maupun aktivitas lainnya di Tanah Suci.
Menurutnya, menghormati privasi merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap adat dan norma yang berlaku di Arab Saudi.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut bahkan tercantum dalam ketentuan Anti Cybercrime Law Saudi Arabia yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan teknologi, termasuk kamera ponsel.
“Di situ disampaikan bahwa penyalahgunaan kamera, baik kamera di ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut akan dikenakan hukuman yang sangat keras — hukuman penjara tidak lebih dari 1 tahun ataupun denda sekitar 500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 2 miliar lebih,” jelas Akhmad.
Besarnya ancaman hukuman tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam menjaga hak privasi masyarakatnya.
Karena itu, jemaah haji Indonesia diminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kamera atau membuat dokumentasi selama berada di area publik, termasuk di sekitar masjid dan tempat ibadah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perbedaan budaya dan aturan hukum antarnegara harus dipahami oleh seluruh jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Hal-hal yang mungkin dianggap biasa di negara asal belum tentu diperbolehkan di negara lain, terlebih di Arab Saudi yang memiliki aturan sosial dan hukum berbasis norma agama serta perlindungan kehormatan individu yang sangat kuat.
Selain fokus menjalankan ibadah, jemaah haji juga diminta menjaga perilaku dan menghormati masyarakat setempat. Sikap bijak dalam menggunakan media sosial, kamera ponsel, maupun saat berinteraksi dengan orang lain menjadi bagian penting agar ibadah berjalan aman dan lancar.
KJRI Jeddah terus mengingatkan agar seluruh WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Edukasi mengenai aturan lokal dinilai sangat penting mengingat jumlah jemaah Indonesia yang besar setiap musim haji.
Akhmad pun menyampaikan pesan moral kepada para jemaah agar selalu menjaga sikap selama berada di Tanah Suci.
“Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai rido Ilahi,” pesannya.







