Viral di Medsos, Satpol PP Pontianak Tindak Usaha Kue Lapis Pakai 57 Tabung LPG 3 Kg

INBERITA.COM, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan seorang pelaku usaha kue lapis yang terbukti menggunakan 57 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kebutuhan usahanya.

Penertiban ini dilakukan menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial.

Sebelumnya, pelaku usaha tersebut sempat menulis komentar di salah satu platform media sosial mengenai penggunaan LPG 3 kilogram untuk produksi kue lapis.

Dalam komentarnya, ia mengaku menggunakan hingga 300 tabung gas untuk operasional usaha. Unggahan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kota Pontianak bergerak cepat untuk menertibkan penggunaan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, dengan tujuan memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran serta menegakkan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk keperluan usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Ahmad Sudiyantoro kepada media, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan LPG bersubsidi.

Patroli penertiban berlangsung pada Kamis (18/12/2025) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).

Dalam operasi itu, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Selain memastikan pemakaian LPG bersubsidi sesuai aturan, Satpol PP Pontianak juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi, yang dapat berdampak pada kelangkaan dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kasus ini mendapat sorotan luas setelah komentar pelaku usaha di media sosial viral.

Banyak warganet menilai penggunaan tabung gas bersubsidi oleh usaha skala kecil maupun menengah seperti kue lapis tidak sesuai dengan peruntukannya, karena seharusnya LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat rumah tangga.

Di sisi lain, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.

Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan terkait penggunaan LPG bersubsidi, sekaligus memberikan efek jera bagi yang melanggar.

“Pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi tanggung jawab bersama. Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memanfaatkan energi sesuai ketentuan,” kata Ahmad Sudiyantoro.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Pontianak juga mengingatkan masyarakat bahwa subsidi energi merupakan hak bagi warga yang membutuhkan.

Penyalahgunaan subsidi untuk kegiatan usaha tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Viralnya kasus ini juga membuka diskusi luas mengenai pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Kota Pontianak.

Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi, sehingga bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Pontianak berharap penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi lebih terkontrol dan mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan tabung gas non-subsidi bagi kegiatan produksi.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kelangkaan LPG bersubsidi di tingkat masyarakat.

Kasus pelaku usaha kue lapis di Pontianak yang menggunakan puluhan tabung LPG 3 kilogram ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha lainnya untuk patuh terhadap regulasi.

Satpol PP Pontianak menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin, sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi para pelaku usaha tentang aturan penggunaan LPG bersubsidi.