INBERITA.COM, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait posisi utang pemerintah yang menembus Rp9.637,9 triliun per 31 Desember 2025.
Angka utang RI tersebut tercatat meningkat dibandingkan posisi September 2025 dan kini setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kenaikan utang pemerintah ini menjadi sorotan publik di tengah tekanan pelambatan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025.
Namun, Purbaya menegaskan rasio utang Indonesia masih berada dalam batas aman dan terkendali.
Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yang menetapkan ambang batas rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.
Menurut Purbaya, lonjakan rasio utang tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi global dan domestik yang mengalami perlambatan signifikan.
Pemerintah, kata dia, dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak mudah demi menjaga stabilitas dan mencegah krisis yang lebih dalam.
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada pelambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya?” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (15/2/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penambahan utang merupakan langkah yang diambil secara sadar dan terukur.
Pemerintah memilih memperbesar pembiayaan melalui utang demi menjaga roda perekonomian tetap berputar, ketimbang membiarkan kontraksi ekonomi tanpa intervensi yang berisiko memicu krisis seperti 1998.
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan struktur utang pemerintah per akhir 2025 terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.387,23 triliun atau setara 87,02 persen dari total utang. Kedua, pinjaman sebesar Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Dominasi SBN dalam komposisi utang menunjukkan strategi pembiayaan yang lebih bertumpu pada instrumen pasar keuangan domestik dan global. Sementara porsi pinjaman tetap dijaga dalam proporsi yang relatif lebih kecil.
Meski angka utang negara mendekati Rp10.000 triliun, pemerintah memastikan rasio terhadap PDB masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen.
Dengan posisi 40,46 persen, ruang fiskal dinilai masih memadai untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya menekankan, peningkatan utang tidak semata-mata dipandang dari sisi nominal, melainkan harus dilihat dalam konteks kemampuan ekonomi nasional dan strategi pengelolaan fiskal jangka menengah.
Dalam situasi pelambatan ekonomi, belanja negara dan stimulus fiskal menjadi instrumen penting untuk menopang pertumbuhan, menjaga daya beli masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan pasar.
Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan ekonomi terkontraksi tanpa langkah antisipatif justru dapat berdampak lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Risiko peningkatan pengangguran, penurunan pendapatan, hingga terganggunya stabilitas sosial menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan fiskal pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan penambahan utang disebut sebagai bantalan atau shock absorber untuk menghadapi tekanan ekonomi 2025.
Pemerintah, lanjut Purbaya, memilih skenario yang dinilai paling rasional demi memastikan ekonomi tetap selamat dan memiliki ruang untuk ditata ulang setelah tekanan mereda.
Isu utang RI Rp9.637 triliun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik dan pelaku pasar.
Namun pemerintah optimistis pengelolaan utang yang disiplin, rasio yang masih di bawah batas aman, serta strategi fiskal yang adaptif akan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional ke depan.