Update Pernikahan Mahar Cek Palsu 3 Miliar, Mbah Tarman Ditangkap Karena Pemalsuan Dokumen

INBERITA.COM, Pernikahan viral antara Sutarman (74), yang dikenal sebagai Mbah Tarman, dengan Shela Arika (24) di Pacitan, yang sempat mengejutkan publik dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar, kini berujung pada kasus hukum yang serius.

Mbah Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara setelah terbukti memalsukan dokumen cek yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan tersebut.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.

“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun,” jelas Ayub dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, cek yang sebelumnya digunakan oleh Mbah Tarman sebagai mahar dalam pernikahan tersebut terbukti palsu.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan, termasuk sebuah flashdisk yang berisi dokumen dan video terkait dengan kasus ini. Flashdisk tersebut diduga menyimpan data yang digunakan untuk memalsukan cek tersebut.

“Flashdisk yang kami jadikan barang bukti berisi data forensik yang terkait dengan kasus pemalsuan cek Rp 3 miliar,” kata Ayub menambahkan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dari bank yang logonya tertera di cek menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah adanya tanggal 10-10-2025 yang tertera di bawah logo bank, sementara bank tersebut sebenarnya tidak memiliki kantor cabang yang sesuai dengan alamat yang tertera pada cek.

Polisi juga menemukan perbedaan signifikan pada nomor seri cek yang diduga dipalsukan. Cek palsu tersebut memiliki nomor seri dengan 7 digit, padahal cek asli hanya memiliki 6 digit.

Tak hanya itu, nomor rekening yang tertera pada cek palsu memiliki 11 digit, sementara bank yang dimaksud hanya menggunakan 10 digit untuk nomor rekening. Selain itu, material kertas yang digunakan pada cek juga berbeda dengan cek resmi yang dikeluarkan oleh Peruri.

Hingga saat ini, Mbah Tarman masih ditahan di Mapolres Pacitan. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan dan berharap akan ada laporan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan ini.

“Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari,” ujar Kapolres Ayub.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena selain melibatkan angka yang fantastis terkait mahar, adanya pemalsuan dokumen untuk tujuan pribadi juga mengundang perhatian luas.

Meskipun sempat menarik perhatian dengan kisah pernikahannya yang tak biasa, kini Mbah Tarman harus menghadapi proses hukum yang serius.

Pernikahan antara Mbah Tarman dan Shela Arika yang berlangsung di Pacitan sempat membuat publik terkejut, terutama dengan nilai mahar yang sangat besar.

Mahar cek senilai Rp 3 miliar menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform berita.

Namun, setelah adanya penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, terungkap bahwa cek tersebut adalah palsu, dan hal ini mengarah pada penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Pernikahan ini yang awalnya viral karena dianggap sebagai kisah cinta yang unik, kini berubah menjadi sorotan utama setelah terbukti adanya penipuan yang melibatkan cek palsu. Kasus ini semakin menambah daftar panjang kasus pemalsuan dokumen yang menimpa sejumlah figur publik.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau surat dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dapat dikenai ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Mbah Tarman kini harus menghadapi proses hukum yang panjang, dan jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kewaspadaan dalam transaksi dan pengakuan dokumen-dokumen resmi, khususnya yang digunakan dalam hal-hal besar seperti pernikahan atau transaksi keuangan. (*)